- Menyatakan Terdakwa I. SULIADI HANDOKO Alias BOKAS,Terdakwa II. FIQRI HIDAYAT tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak memiliki dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu;
- 9 (sembilan) plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabul;
- 1 (satu) set alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat;
- 2 (dua) lubang dan pada setiap lubang terdapat pipet plastik;
- 1 (satu) tabung kaca pirex terdapat bercak diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- 1 (satu) plastik klip bening bekas pakai;
- 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya 12;
- 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 842/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 842/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslam Irfan Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa SRI ARMANSYAH; |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 842/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 842/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 842/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik6621