- Menyatakan Terdakwa Victor Johanes Gt tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek MAGNUM BLACK;
- 1 (satu) buah plastic pembungkus makanan wafer Nabati coklat;
- 1 (satu) lembar plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri KMH 382005;
- 1 (satu) lembar E-KTP atas nama VICTOR JOHANES GT;
Putusan PN STABAT Nomor 706/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 706/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andriyansyah, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimana berat bersih dari penimbangan pegadaian sebanyak 2,04 (dua koma nol empat) gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dimana setelah diuji sisanya berupa seberat 1,8 (satu koma delapan) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara . Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa VICTOR JOHANES GT. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 706/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 706/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 706/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik7949