- Menyatakan terdakwa IMAM MADA RAHMAD ALS IMAM BIN EDI SUPRIADI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENADAHAN ? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tungga;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetaokan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Mennetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CB 150 R warna merah dengan Nomor Rangka MH1KC8216JK195641 dan Nomor Mesin : KC82E-1186542
- 1 (satu) keping Plat Nomor Polisi : BN 5619 PC
- 2 (dua) keeping Plat Nomor Polisi : BN 3368 QG
- 1 (satu) buah STNK motor merk Honda CB 150 R warna merah dengan Nomor Polisi : BN 3368 QG No. Rangka MH1KC8216JK195641 dan Nomor Mesin : KC82E-1186542
- 1 (satu) buah BPKB motor merk Honda CB 150 R warna merah dengan Nomor Polisi : BN 3368 QG No. Rangka MH1KC8216JK195641 dan Nomor Mesin : KC82E-1186542
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna hijau dengan nomor IMEI 1 : 865013044421656 dan IMEI2 : 865013044421649
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI 9T warna hijau dengan Nomor IMEI 1 : 861743052913244 dan IMEI2 : 861743052913251
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk XIAOMI REDMI 9T warna putih
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 447/Pid.B/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 447/Pid.B/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA AN. RIZKY SETIYAWAN PUTRA ALS RIZKY BIN AGUS SETIAWAN WICAKSON |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.B/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 447/Pid.B/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.B/2021/PN Sgl
Statistik8823