Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 447/Pid.B/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 447/Pid.B/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Benny Yoga Dharma, Vidya Andini Tuppu |
Panitera | Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa IMAM MADA RAHMAD ALS IMAM BIN EDI SUPRIADI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENADAHAN ? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tungga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;3. Menetaokan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Mennetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CB 150 R warna merah dengan Nomor Rangka MH1KC8216JK195641 dan Nomor Mesin : KC82E-1186542? 1 (satu) keping Plat Nomor Polisi : BN 5619 PC? 2 (dua) keeping Plat Nomor Polisi : BN 3368 QG? 1 (satu) buah STNK motor merk Honda CB 150 R warna merah dengan Nomor Polisi : BN 3368 QG No. Rangka MH1KC8216JK195641 dan Nomor Mesin : KC82E-1186542? 1 (satu) buah BPKB motor merk Honda CB 150 R warna merah dengan Nomor Polisi : BN 3368 QG No. Rangka MH1KC8216JK195641 dan Nomor Mesin : KC82E-1186542? 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna hijau dengan nomor IMEI 1 : 865013044421656 dan IMEI2 : 865013044421649? 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI 9T warna hijau dengan Nomor IMEI 1 : 861743052913244 dan IMEI2 : 861743052913251? 1 (satu) buah kotak Handphone Merk XIAOMI REDMI 9T warna putih? Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)DIGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA AN. RIZKY SETIYAWAN PUTRA ALS RIZKY BIN AGUS SETIAWAN WICAKSON6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.B/2021/PN Sgl
Statistik657