- Menyatakan Terdakwa Djoen Khian als Keriting anak dari Liong Kie Fat (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unti handphone merk nokia warna orange
- 1 (satu) buah plastic warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas potongan kalender
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hijau hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Yoga Dharma, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hadli, M.hbrpanitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Djoen Khian als Keriting anak dari Liong Kie Fat (alm) |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1128 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik13121