Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Benny Yoga Darma, Vidya Andini Tuppu |
Panitera | Deski Andriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JEKSEN Als JEK Bin ASIS HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 ( delapan ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 ( satu ) bungkus bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Netto 4,08 Gram- 8 ( delapan ) bungkus sosis. - 4 ( empat ) buah sobekan plastik asoy warna hitam. - 4 ( empat ) buah sobekan kertas timah rokok. - 1 ( satu ) buah kotak rokok Sampoerna Mild.- 1 ( satu ) buah kotak rokok Djitoe Bold.- 1 ( satu ) buah kantong asoy warna hitam. - 1 ( satu ) bal plastik bening ukuran kecil. 1 ( satu ) buah masker warna biru.- 1 ( satu ) unit timbangan digital warna silver. - 1 (satu ) buah celana pendek jeans warna biru. - 1( satu ) unit handphone dengan merk Xiomi warna goldDirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha MIO SOUL warna hijau dengan nomor polisi BN 5060 JH.Dikembalikan kepada Terdakwa JEKSEN Als JEK Bin ASIS HUSEN6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 438/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik11128