Putusan PN TENGGARONG Nomor 508/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 508/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MIFTAHUL HUDA Bin H IMAM SYAFII; Tempat lahir : Kediri; Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 02 September 1968; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Poros Trans Kaltim SP1 RT 01 Desa Kota Bangun 1 Kec Kota Bangun Kab Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 September 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 28 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021; 5. Hakim PN sejak tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 06 November 2021; 6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 07 November 2021 sampai dengan tanggal 05 Januari 2022; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Roby Andriawan,SH Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 508/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 14 Oktober 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 508/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 08 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 508/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 08 Oktober 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MIFTAHUL HUDA BIN H. IMAM SYAFI?I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya diatas 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA BIN H. IMAM SYAFI?I oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa :- 15 (lima belas) poket Narkotika jenis shabu berat kotor 44,21 gram/ bersih 39,31 gram.- 4 (empat) bendel plastik klip.- 1 (satu) unit timbangan.- 1 (satu) sendok takar.- 1 (satu) pipet kaca.- 1 (satu) HP VIVO Hitam.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.- Uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) agar dikembalikan kepada Terdakwa.4. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 04 November 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMABahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA BIN H. IMAM SYAFI?I pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2021 atau setidaknya setidaknya di tahun 2021 bertempat di Jalan Poros Trans Kaltim SP1 RT. 01 Desa Koa Bangun I Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Teggarong berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini telah melakukan perbuatan ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket besar dengan cara membeli dari sdr. UDIN (DPO) dengan harga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang mana Narkotika tersebut Terdakwa ambil di pinggir jalan dekat penggilingan batu selanjutnya setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian Terdakwa bagi dalam bentuk 15 (lima belas) poketan kecil dan Terdakwa simpan di dalam plafon gudang Rumah Terdakwa bersama dengan barang bukti lain berupa timbangan digital, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) sendok takar dan 1 (satu) buah pipet kaca.- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan Poros Trans Katim Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena mengantongi 1 (satu) poket Narkotika yang sempat Terdakwa simpan di plafon Rumahnya tersebut sehingga atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan petugas Kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara yaitu Saksi MUHAMMAD REZKY, Saksi BAMBANG HERMANTO dan tim melakukan penggeledahan di Rumah Terdakwa dan ditemukan bukti berupa 14 (empat belas) poketan kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan di dalam plafon gudang Rumah Terdakwa bersama dengan barang bukti lain berua timbangan digital, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) sendok takar dan 1 (satu) buah pipet kaca.- Bahwa Narkotika tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 254/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 juli 2021 dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus memiliki bersih 39,31 gram.- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 0591/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 12073/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKEDUA Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA BIN H. IMAM SYAFI?I pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2021 atau setidaknya setidaknya di tahun 2021 bertempat di Jalan Poros Trans Kaltim SP1 RT. 01 Desa Koa Bangun I Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Teggarong berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini telah melakukan perbuatan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya diatas 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait perdaran Narkotika, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara yaitu Saksi MUHAMMAD REZKY, Saksi BAMBANG HERMANTO dan tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian mengamankan Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan poros Trans Katim selanjutnya pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana yang dikenakan Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumat Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 14 (empat belas) poketan kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan di dalam plafon gudang Rumah Terdakwa bersama dengan barang bukti lain berua timbangan digital, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) sendok takar dan 1 (satu) buah pipet kaca.- Bahwa Narkotika tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 254/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 juli 2021 dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus memiliki bersih 39,31 gram.- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 0591/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 12073/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masing;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?MUHAMMAD REZKY BIN MUHAMMAD NOOR? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi membanarkan semua keterangan dalam BAP.- Bahwa Saksi dan rekan dari Sat Narkoba Polres Kukar telah mengamankan Terdakwa karena menyimpan atau memiliki Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak total 15 (lima belas) poket .- Bahwa Saksi dan tim mengamankan Terdakwa pada pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira jam 23.00 di Jalan Poros Trans Kaltim SP1 RT. 01 Desa Koa Bangun I Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi dan rekan menerima informasi terkait peredaran narkotika selanjutnya Saksi dan tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian mengamankan Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan poros Trans Katim selanjutnya pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana yang dikenakan Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumat Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 14 (empat belas) poketan kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan di dalam plafon gudang Rumah Terdakwa bersama dengan barang bukti lain berupa timbangan digital, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) sendok takar dan 1 (satu) buah pipet kaca.- Bahwa selain 15 (lima belas) poket shabu-shabu berbagai macam ukuran ada barang lain yang turut diamankan yaitu 1 (satu) unit timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) sendok takar dari sedotan, uang tunai Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dan 1 (unit) handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa mendapatkan 15 (lima belas) poket shabu-shabu berbagai macam ukuran tersebut adalah membeli dari sdr.UDIN yang Terdakwa kenal sewaktu sama-sama menjalani hukuman di Lapas Bontang dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-2 (kedua) ?BAMBANG HERMANTO, SH Bin AHMAD YANI (Alm)? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi membanarkan semua keterangan dalam BAP.- Bahwa Saksi dan rekan dari Sat Narkoba Polres Kukar telah mengamankan Terdakwa karena menyimpan atau memiliki Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak total 15 (lima belas) poket .- Bahwa Saksi dan tim mengamankan Terdakwa pada pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira jam 23.00 di Jalan Poros Trans Kaltim SP1 RT. 01 Desa Koa Bangun I Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi dan rekan menerima informasi terkait peredaran narkotika selanjutnya Saksi dan tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian mengamankan Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan poros Trans Katim selanjutnya pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana yang dikenakan Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumat Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 14 (empat belas) poketan kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan di dalam plafon gudang Rumah Terdakwa bersama dengan barang bukti lain berupa timbangan digital, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) sendok takar dan 1 (satu) buah pipet kaca.- Bahwa selain 15 (lima belas) poket shabu-shabu berbagai macam ukuran ada barang lain yang turut diamankan yaitu 1 (satu) unit timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) sendok takar dari sedotan, uang tunai Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dan 1 (unit) handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa mendapatkan 15 (lima belas) poket shabu-shabu berbagai macam ukuran tersebut adalah membeli dari sdr.UDIN yang Terdakwa kenal sewaktu sama-sama menjalani hukuman di Lapas Bontang dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP.- Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira jam 23.00 di di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Trans Kaltim SP1 RT. 01 Desa Koa Bangun I Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang mengantongi 1 (satu) poket Nakotika kemudian saat Polisi melakukan penggeledahan di Rumah Terdakwa, Terdakwa menunjukan kalau Terdakwa masing-masing memiliki 14 (empat belas) poket Narkotika lainnya yang Terdakwa simpan di Rumah.- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu Terdakwa sedang membeli pisang diwarung dekat Rumah Terdakwa dan dilakukan oleh petugas Kepolisian setelah diamankan Terdakwa yaitu langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan dalam penggeledahan badan Terdakwa petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) poket shabu-shabu. Selanjutnya petugas Kepolisian membawa menuju Rumah Terdakwa lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan Rumah Terdakwa serta dalam penggeledahan Rumah Terdakwa tersebut petugas Kepolisian kembali menemukan shabu-shabu.- Bahwa saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan Rumah Terdakwa petugas Kepolisian menemukan 15 (lima belas) poket shabu-shabu berbagai macam ukuran setelah ditimbang berat kotornya 44,21 (empat puluh empat koma dua puluh satu) gram dan petugas Kepolisian menemukan shabu-shabu tersebut 1 (satu) poket kecil ditemukan dikantong celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai dan sisanya 14 (empat belas) poket berbagai macam ukuran ditemukan didalam kantong plastik warna putih diatas plafon ruang gudang Rumah tempat tinggal Terdakwa.- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli shabu-shabu dari sdr.UDIN adalah untuk Terdakwa jual lagi dan sebagian Terdakwa konsumsi sendiri.- Bahwa Terdakwa shabu-shabu dari sdr.UDIN bari 1 kali ini, sebelum membeli dari sdr.UDIN, Terdakwa membeli sendiri ke Samarinda namun tidak sebanyak itu hanya untuk pemakaian sendiri.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika dan membeli Narkotika dari sdr. Udin namun belum sempat terjual. Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :- 15 (lima belas) poket Narkotika jenis shabu berat kotor 44,21 gram/ bersih 39,31 gram.- 4 (empat) bendel plastik klip.- 1 (satu) unit timbangan.- 1 (satu) sendok takar.- 1 (satu) pipet kaca.- 1 (satu) HP VIVO Hitam.- Uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) agasr dikembalikan kepada Terdakwa.Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :- Penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 254/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 juli 2021 dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus memiliki bersih 39,31 gram.- Pemeriksaan secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 0591/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 12073/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira jam 23.00 di di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Trans Kaltim SP1 RT. 01 Desa Koa Bangun I Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang mengantongi 1 (satu) poket Nakotika kemudian saat Polisi melakukan penggeledahan di Rumah Terdakwa, Terdakwa menunjukan kalau Terdakwa masing-masing memiliki 14 (empat belas) poket Narkotika lainnya yang Terdakwa simpan di Rumah.- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu Terdakwa sedang membeli pisang diwarung dekat Rumah Terdakwa dan dilakukan oleh petugas Kepolisian setelah diamankan Terdakwa yaitu langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan dalam penggeledahan badan Terdakwa petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) poket shabu-shabu. Selanjutnya petugas Kepolisian membawa menuju Rumah Terdakwa lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan Rumah Terdakwa serta dalam penggeledahan Rumah Terdakwa tersebut petugas Kepolisian kembali menemukan shabu-shabu.- Bahwa saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan Rumah Terdakwa petugas Kepolisian menemukan 15 (lima belas) poket shabu-shabu berbagai macam ukuran setelah ditimbang berat kotornya 44,21 (empat puluh empat koma dua puluh satu) gram dan petugas Kepolisian menemukan shabu-shabu tersebut 1 (satu) poket kecil ditemukan dikantong celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai dan sisanya 14 (empat belas) poket berbagai macam ukuran ditemukan didalam kantong plastik warna putih diatas plafon ruang gudang Rumah tempat tinggal Terdakwa.- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli shabu-shabu dari sdr.UDIN adalah untuk Terdakwa jual lagi dan sebagian Terdakwa konsumsi sendiri.- Bahwa Terdakwa shabu-shabu dari sdr.UDIN bari 1 kali ini, sebelum membeli dari sdr.UDIN, Terdakwa membeli sendiri ke Samarinda namun tidak sebanyak itu hanya untuk pemakaian sendiri.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika dan membeli Narkotika dari sdr. Udin namun belum sempat terjual.- Bahwa penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 254/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 juli 2021 dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus memiliki bersih 39,31 gram.- Bahwa pemeriksaan secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 0591/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 12073/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim sesuai fakta dipersidangan memilih dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya diatas 5 gram. Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Setiap Orang. Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). Terdakwa dalam hal ini MIFTAHUL HUDA BIN H. IMAM SYAFI?I yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dan Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya diatas 5 gram. Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif. Menimbang, bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ?memiliki? berarti mempunyai baik yang diperoleh dari pemberian, membeli atau cara-cara lain yang ada hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebut ?memiliki?, unsur ?menyimpan? berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur ?menguasai? berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI) sedangkan unsur ?menyediakan? berarti menyiapkan? mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur dsb) sesuatu untuk orang lain (KBBI) menyediakan berarti barang tersebut ada tidak untuk digunakan sendiri (AR. SUJONO, S.H., M.H., BONY DANIEL, S.H., Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, 2011, hlm. 229 ? 231). Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;- Bahwa benar Terdakwa di tangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara yaitu Saksi MUHAMMAD REZKI dan Saksi BAMBANG karena menyimpan dan memiliki Narkotika sebanyak 15 (lima belas) poket Tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira jam 23.00 Wita di di Jalan Poros Trans Kaltim SP1 RT. 01 Desa Koa Bangun I Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara yaitu Saksi MUHAMMAD REZKY, Saksi BAMBANG HERMANTO dan tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian mengamankan Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan poros Trans Katim selanjutnya pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana yang dikenakan Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumat Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 14 (empat belas) poketan kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan di dalam plafon gudang rumah Terdakwa bersama dengan barang bukti lain berua timbangan digital, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) sendok takar dan 1 (satu) buah pipet kaca.- Bahwa Narkotika tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 254/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 juli 2021 dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus memiliki bersih 39,31 gram.- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 0591/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 12073/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya diatas 5 gram? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan dalam dakwaan alternatif tersebut yakni unsur Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 15 (lima belas) poket Narkotika jenis shabu berat kotor 44,21 gram/ bersih 39,31 gram, 4 (empat) bendel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) pipet kaca,1 (satu) HP VIVO Hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) karena barang bukti tesebut bernilai ekonomis maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan obat terlarang.Keadaan yang meringankan : - Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin H. IMAM SYAFI?I, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya diatas 5 gram?, sebagaimana Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 15 (lima belas) poket Narkotika jenis shabu berat kotor 44,21 gram/ bersih 39,31 gram.- 4 (empat) bendel plastik klip.- 1 (satu) unit timbangan.- 1 (satu) sendok takar.- 1 (satu) pipet kaca.- 1 (satu) HP VIVO Hitam.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.- Uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).Agar dikembalikan kepada Terdakwa.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 oleh IMELDA HERAWATI.D.P, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, ANDI HARDIANSYAH,SH.M.Hum dan OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya; Hakim-hakim Anggota,ANDI HARDIANSYAH,SH.M.Hum.OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO,SH Hakim Ketua IMELDA HERAWATI.D.P,SH.MH.Panitera Pengganti HENDRA YAKSA KURNIAWAN,SH. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 508/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik4814