- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak hadir ataupun tidak mengirimkan wakil/kuasanya untuk hadir di persidangan;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara Verstek;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik terhadap sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor. 2854 seluas 57 (lima puluh tujuh) m2 yang terletak di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan transaksi Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang atas obyek sengketa tersebut;
- Menyatakan apabila Tergugat berhalangan maka Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan atas nama Tergugat untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor. 2854 seluas 57 (lima puluh tujuh) m2 yang terletak di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Sutarno;
- Sebelah Barat : tanah milik Achmad Heru Dwiatmono;
- Sebelah selatan : tanah milik Hj. Siti Maryam;
- Sebelah Timur : tanah milik Hj. Siti Maryam; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.365.000.00 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tomi Sugianto, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Bnr
Statistik15662