Putusan PN TENGGARONG Nomor 497/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 497/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 497/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ANDI BASO EDWIN Bin SULTAN; Tempat lahir : Muara Badak; Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 06 Juni 2001; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Kapitan Toko Lima Rt. 08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar Atau Mahasiswa;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 30 Juli 2021;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 01 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 September 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2021; 4. Hakim PN sejak tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 04 November 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 05 November 2021 sampai dengan tanggal 03 Januari 2022; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Soleman Tema Bili,SH dan Raden Ningrum Wulandari,SH Advokat dan Konsultan Hukum (LBH- WALI ATE) yang beralamat Jln.Naga Rt.36 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 497/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 12 Oktober 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 497/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 497/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan, dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.4. Menyatakan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) Pocket shabu dengan berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. - 1 (satu) buah lembar celana pendek berwarna coklat dengan corak berwarna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 16 November 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Pertama Bahwa Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di parkiran Bank BRI Unit Muara Badak Jalan Rahmat RT. 07 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 22 Juli 2021 Terdakwa bertemu dengan sdr. Rikal (DPO) dan pada saat itu Terdakwa di arahkan oleh sdr. Rikal (DPO) untuk bertemu dengan sdr. Rudi (DPO), selanjutnya sekitar jam 14.00 Wita di hari yang sama Terdakwa bertemu dengan sdr. Rudi (DPO) di Jl. Benua II PN Nur Sempaja Kota Samarinda. Pada saat itu Terdakwa membeli 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu dari sdr. Rudi (DPO) dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang di bayar setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Bahwa selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa di pecah menjadi paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa jual kepada orang yang menghubungi Terdakwa.- Bahwa kemudian pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 00.10 Wita saat Terdakwa sedang mencari pembeli Narkotika jenis sabu di parkiran Bank BRI Unit Muara Badak Jalan Rahmat Rt. 07 Desa Gas Alam tiba-tiba datang Saksi Roni dan Saksi Hardiansyah yang sebelumnya mendapatkan informasi peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Bank BRI Unit Muara Badak, selanjutnya saks Roni dan Saksi Hardiansyah melihat gerak gerik Terdakwa mencurigakan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 06552/NNF/2021 tanggal 12 Agustus 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarka Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/25064/NARKOBA/08/2021, menerangkan bahwa Andi Baso Edwin Bin Sultan telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine, untuk hasil pemeriksaan Positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Unit Muara Badak tanggal 30 Juli 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) garis/bungkus paket plastik berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0.48 (nol koma empat delapan) gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.AtauKedua Bahwa Terdakwa ANDI BASO EDWIN Bin SULTAN pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di parkiran Bank BRI Unit Muara Badak Jalan Rahmat RT. 07 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 00.10 Wita saat Terdakwa sedang berada di parkiran Bank BRI Unit Muara Badak Jalan Rahmat Rt. 07 Desa Gas Alam tiba-tiba datang Saksi Roni dan Saksi Hardiansyah yang sebelumnya mendapatkan informasi peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Bank BRI Unit Muara Badak, selanjutnya saks Roni dan Saksi Hardiansyah melihat gerak gerik Terdakwa mencurigakan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 06552/NNF/2021 tanggal 12 Agustus 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/25064/NARKOBA/08/2021, menerangkan bahwa Andi Baso Edwin Bin Sultan telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine, untuk hasil pemeriksaan Positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Unit Muara Badak tanggal 30 Juli 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) garis/bungkus paket plastik berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0.48 (nol koma empat delapan) gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masing;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?RONI SETIAWAN Bin ARIFAI? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pekerjaan Saksi adalah sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Muara Badak Polres Bontang.- Bahwa waktu dan tempat penangkapan pada hari Jum?at Tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 00.10 wita bertempat di halaman parkiran Bank BRI Unit Muara Badak jalan Rahmat RT. 07 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong.- Bahwa pada saat itu Saksi bersama Saksi Briptu Hardiansyah serta anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak, mendapati Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan sedang berdiri di halaman parkiran BANK BRI Unit Muara Badak dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Saksi dan rekan anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan kemudian di temukan 10 (sepuluh) poket klip kecil yang di duga narkotika jenis shabu yang berada di dalam kantong / saku celana pendek warna coklat bercorak hitam sebelah kanan yang Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan kenakan, lalu Saksi memanggil orang sekitar yaitu ketua RT.07 Desa Gas Alam bernama Saksi Bachtiar untuk menyaksikan 10 (sepuluh) poket klip kecil yang di duga narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kantong / saku celana pendek warna coklat bercorak hitam sebelah kanan milik Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan.- Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenalnya, setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Badak baru Saksi ketahui orang tersebut bernama Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.- Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tidak ada lagi orang yang Saksi amankan karena Terdakwa hanya seorang diri saja.- Bahwa dari hasil interogasi di lapangan, Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan memperoleh 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Rudi (DPO) yang mana sampai sekarang ini untuk Sdr. Rudi (DPO) belum diketahui keberadaan tepatnya. - Bahwa Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan setelah medapatkan telepon dari Sdr. Rudi (DPO), Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan bergegas menuju Samarinda pada hari Kamis tanggal 22 juli 2021 pukul 12.00 wita dan pada pukul 14.00 wita Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tiba di Samarinda di jl. Benua II PM Nur Sempaja Samarinda dan mengambil narkotika jenis shabu yang di taruh di atas rumput dengan di bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang berisi narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, dan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan langsung menuju kembali ke Muara Badak, sesampainya Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan langsung memecah dan membagi kedalam bungkusan klip kecil sebanyak 15 (lima belas) poket klip kecil. - Bahwa kemudian tanggal 25 Juli 2021 Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan menjual kepada seseorang di berbagai tempat yaitu sebanyak 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu). Kemudian masih tersisa 10 (sepuluh) poket dan sebelum sisa sabu tersebut laku terjual Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian berpakaian preman.- Bahwa pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan, Saksi bersama Saksi Briptu Hardiansyah, menemukan 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu di dalam kantong / saku celana pendek warna coklat bercorak hitam sebelah kanan yang di kenakan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan.- Bahwa awalnya Jum?at Tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 00.10 wita, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl. Rahmad Rt.07 Desa Gas Alam Kec. Muara Badak Kutai Kartanegara, tempatnya di sekitaran Bank BRI Unit Muara Badak sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu berdasarkan informasi tersebut Saksi berserta anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak menuju ketempat tersebut, kemudian setelah sampai di tempat yang dimaksud, Saksi melihat seorang laki - laki dengan gerak gerik mencurigakan bernama Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan. - Bahwa setelah Saksi menginterogasi Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan sehari - harinya tidak berkerja atau tidak memiliki pekerjaan.- Bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan ialah sebanyak 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika.- Bahwa setelah Saksi menginterogasinya, maksud dan tujuan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan terhadap 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain dengan mendapatkan keuntungan dan sebagiannya lagi akan Terdakwa konsumsi untuk sendiri.- Bahwa Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, menyediakan serta mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa sepengetahuan Saksi untuk saat sekarang ini Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tersebut tidak sedang dalam masa perawatan medis yang sedang membutuhkan Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa kemudian Saksi mengenalinya dan sejumlah barang - barang tersebut adalah barang bukti yang Saksi amankan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-2 (kedua) ?HARDIANSYAH Bin (Alm) MUDE DERMAWAN? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pekerjaan Saksi adalah sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Muara Badak Polres Bontang.- Bahwa waktu dan tempat penangkapan pada hari Jum?at Tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 00.10 wita bertempat di halaman parkiran Bank BRI Unit Muara Badak jalan Rahmat RT. 07 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong.- Bahwa pada saat itu Saksi bersama Saksi Bripka Roni Setiawan serta anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak, mendapati Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan sedang berdiri di halaman parkiran BANK BRI Unit Muara Badak dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Saksi dan rekan anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan.- Bahwa kemudian di temukan 10 (sepuluh) poket klip kecil yang di duga narkotika jenis shabu yang berada di dalam kantong / saku celana pendek warna coklat bercorak hitam sebelah kanan yang Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan kenakan, lalu Saksi memanggil orang sekitar yaitu ketua RT.07 Desa Gas Alam bernama Saksi Bachtiar untuk menyaksikan 10 (sepuluh) poket klip kecil yang di duga narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kantong / saku celana pendek warna coklat bercorak hitam sebelah kanan milik Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan.- Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Terdakwa, setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Badak baru Saksi ketahui orang tersebut bernama Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.- Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tidak ada lagi orang yang Saksi amankan karena Terdakwa hanya seorang diri saja.- Bahwa Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan memperoleh 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Rudi (DPO) yang mana sampai sekarang ini untuk Sdr. Rudi (DPO) belum diketahui keberadaan tepatnya. - Bahwa Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan setelah medapatkan telepon dari Sdr. Rudi (DPO), Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan bergegas menuju Samarinda pada hari Kamis tanggal 22 juli 2021 pukul 12.00 wita dan pada pukul 14.00 wita Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tiba di Samarinda di Jl. Benua II PM Nur Sempaja Samarinda dan mengambil narkotika jenis shabu yang di taruh di atas rumput dengan di bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang berisi narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram.- Bahwa kemudian Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan langsung menuju kembali ke muara badak, sesampainya Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan langsung memecah dan membagi kedalam bungkusan klip kecil sebanyak 15 (lima belas) poket klip kecil.- Bahwa kemudian tanggal 25 juli 2021 Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan menjual kepada seseorang di di berbagai tempat yaitu sebanyak 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu), kemudian masih tersisa 10 (sepuluh) poket dan sebelum sisa sabu tersebut laku terjual Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian berpakaian preman.- Bahwa pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan, Saksi bersama Saksi Bripka Roni Setiawan, menemukan 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu di dalam kantong / saku celana pendek warna coklat bercorak hitam sebelah kanan yang di kenakan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan.- Bahwa awalnya Jum?at Tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 00.10 wita, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl. Rahmad Rt.07 Desa Gas Alam Kec. Muara Badak Kutai Kartanegara, tempatnya di sekitaran Bank BRI Unit Muara Badak sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu berdasarkan informasi tersebut Saksi berserta anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak menuju ketempat tersebut, kemudian setelah sampai di tempat yang dimaksud, Saksi melihat seorang laki - laki dengan gerak gerik mencurigakan bernama Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan. - Bahwa Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan sehari - harinya tidak berkerja atau tidak memiliki pekerjaan.- Bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan ialah sebanyak 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika.- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan terhadap 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain dengan mendapatkan keuntungan dan sebagiannya lagi akan Terdakwa konsumsi untuk sendiri.- Bahwa Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, menyediakan serta mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa sepengetahuan Saksi untuk saat sekarang ini Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tersebut tidak sedang dalam masa perawatan medis yang sedang membutuhkan Narkotika jenis shabu tersebut. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-3 (ketiga) ?BACHTIAR Bin SANUSI? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan dan Saksi tidak memilliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tersebut.- Bahwa waktu dan tempat penangkapan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 00.10 wita bertempat di parkiran Bank BRI unit Muara Badak Jl. Rahmat Rt.07 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi dapat mengetahui telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tersebut yang mana Saksi menyaksikan sendiri penangkapan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan dimana awalnya Saksi berada di rumah setelah berkeliling di lingkungan Rt. 07 Desa Gas Alam, tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Sektor Muara Badak dan Saksi diajak untuk mendampingi dan menyaksikan Kepolisian Sektor Muara Badak dalam menggeledah badan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan.- Bahwa petugas Kepolisian Polsek Muara Muara Badak saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tersebut, ditemukan 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu yang di simpan di kantong / saku celana sebelah kanan milik Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan.- Bahwa untuk pemilik barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tersebut, yang Saksi ketahui dari pengakuan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan adalah miliknya.- Bahwa selain barang - barang yang Saksi sebutkan, tidak ada lagi barang lain yang di temukan dan di sita pihak Kepolisian Sektor Muara Badak.- Bahwa Saksi tidak mengetahui perkerjaan sehari-hari dari Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan, tapi pada saat diintrogasi oleh pihak Kepolisian yang Saksi ketahui Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tidak berkerja dan baru selesai pendidikan Sekolah Mengengah Atas (SMA).- Bahwa jumlah petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, seingat Saksi sekira 6 (enam) petugas Kepolisian Polsek Muara Badak. sebagian Saksi mengenali petugas Kepolisian tersebut namun Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka.- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 23.00 wita, Saksi sedang berkeliling (berpatroli) di sekitar lingkungan Rt.07 Desa Gas Alam Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, kemudian Saksi kembali kerumah dan sekitar pukul 00.10 wita Saksi di datangi anggota kepolisian sektor Muara Badak dan Saksi di ajak untuk mendampingi dan menyaksikan kepolisian sektor Muara Badak dalam menggeledah badan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan, lalu di temukan 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu yang di simpan di kantong / saku celana sebelah kanan milik Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan.- Bahwa kemudian pihak Kepolisian Sektor Muara Badak menanyakan terkait kepemilikan barang - barang tersebut dan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan mengakui barang - barang tersebut yang di temukan adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan berserta barang - barang tersebut di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk di proses hukum lebih lanjut.- Bahwa untuk bentuk dari barang yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 10 (sepuluh) poket klip kecil diduga Narkotika jenis shabu tersebut berbentuk seperti garam / butiran Kristal berwarna putih bening yang dibungkus dengan plastik klip kecil dan besar, namun Saksi sebelumnya belum pernah melihat secara langsung apa yang disebut dengan Narkotika jenis shabu, barulah pada saat penangkapan dan penggeledahan badan tersebut mengetahuinya.- Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa untuk pekerjaan Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan Saksi tidak mengetahui, dan menurut Saksi Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tidak memiliki hak dengan Narkotika jenis shabu tersebut ataupun hubungannya dengan obat-obatan lainnya yang telah dilarang oleh Negara, karena jelas dilarang oleh Negara.- Bahwa Terdakwa Andi Baso Edwin Bin Sultan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak terkait dalam hal ini Menteri Kesehatan didalam hal menyimpan dan memperjual-belikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Muara Badak pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 00.10 wita bertempat di halaman parkiran Bank BRI Unit Muara Badak jalan Rahmat RT. 07 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa seorang diri dan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu.- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Muara Badak, saat itu pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 00.10 wita Terdakwa sedang berada di halaman parkiran Bank BRI Unit Muara Badak Desa Gas Alam sembari mencari pembeli narkotika jenis shabu kemudian tidak beberapa lama datang Polisi berpakaian preman kemudian menangkap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong / saku celana warna coklat bercorak hitam yang Terdakwa kenakan.- Bahwa selain menemukan 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut, petugas Kepolisan tidak menemukan barang-barang lainya.- Bahwa semua barang-barang yang ditemukan Petugas Kepolisian sebagai berikut : - 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa beli dari Sdr. Rudi (DPO).- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2021 sekira jam 20.00 wita Terdakwa bertemu Sdr. Rikal Alias Empes (DPO) di Jl. Kapitan Toko Lima Pelabuhan Desa Badak Ilir menanyakan perihal narkotika jenis shabu yang bisa Terdakwa beli, kemudian Sdr. Rikal Alias Empes (DPO) menelpon seseorang dan Terdakwa di suruh menunggu telepon yang akan menghubungi Terdakwa. - Bahwa pada Kamis tanggal 22 Juli 2021 Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Rudi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di Samarinda dan pada pukul 12.00 wita Terdakwa berangkat menuju Samarinda, pada pukul 14.00 wita Terdakwa tiba di Samarinda di Jl. Benua II PM Nur Sempaja Samarinda dan mengambil narkotika jenis shabu yang di taruh di atas rumput dengan di bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang berisi narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, dan Terdakwa langsung menuju kembali ke Muara Badak.- Bahwa sesampainya Terdakwa langsung memecah dan membagi kedalam bungkusan klip kecil sebanyak 15 (lima belas) poket klip kecil, kemudian tanggal 25 Juli 2021 Terdakwa menjual kepada seseorang di berbagai tempat yaitu sebanyak 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu), kemudian masih tersisa 10 (sepuluh) poket dan sebelum sisa sabu tersebut laku terjual Terdakwa sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian berpakaian preman.- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. Rudi (DPO) baru kali ini atau 1 (satu) kali untuk Terdakwa jual.- Bahwa Terdakwa kenal Sdr. Rudi (DPO) dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Rudi (DPO) dan hanya sebatas teman saja.- Bahwa Terdakwa untuk keberadaan Sdr. Rudi (DPO) saat sekarang ini Terdakwa tidak mengetahuinya.- Bahwa dalam hal pembelian narkoba jenis shabu tersebut Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi pembayaran nya di diberikan setelah narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual.- Bahwa harga narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual bervariatif mulai dari harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut terakhir pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 16.00 wita di Jl. Cokromonoto desa Gas Alam Kec. Muara Badak Kab. Kukar adapun caranya Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu, adapun cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu ialah pertama butiran Narkotika jenis shabu di masukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu, kemudian membakarnya menggunakan korek gas, selanjutnya Terdakwa hisap narkotika jenis shabu tersebut seperti menghisap rokok.- Bahwa pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan Terdakwa saat itu selain dari petugas Kepolisian yang ikut menyaksikan sepengetahuan Terdakwa pada saat itu saksi Bachtiar ketua RT. 07 Desa Gas Alam.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menyimpan, menguasai dan menyediakan serta mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa bentuk dan warna barang berupa 10 (sepuluh) poket pelastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut seperti butiran kecil seperti kristal berwarna putih bening.- Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui berapa berat dari 10 (sepuluh) poket pelastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut, namun saat ditimbang di Pegadaian Muara Badak, ternyata berat keseluruhan / berat kotor dari 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil tersebut yaitu berat kotor keseluruhan 3,18 gr (tiga koma delapan belas gram) dan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram), dengan rincian:- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,37 gr (nol koma tiga puluh tujuh gram) dan berat bersih 0,1 gr (nol koma satu gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,31 gr (nol koma tiga puluh satu gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,35 gr (nol koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram).- Bahwa Terdakwa menyaksikan pada saat dilakukannya penimbangan yang dilakukan di Pegadaian Unit Muara Badak terhadap 10 (sepuluh) poket pelastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum dan dapat dihukum, alasan Terdakwa melakukannya karena Terdakwa ingin mendapat keuntungan dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut. Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :- 10 (sepuluh) Pocket Shabu dengan berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. 1 (satu) buah lembar celana pendek berwarna coklat dengan corak berwarna hitam. Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 06552/NNF/2021 tanggal 12 Agustus 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/25064/NARKOBA/08/2021, menerangkan bahwa Andi Baso Edwin Bin Sultan telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine, untuk hasil pemeriksaan Positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Unit Muara Badak tanggal 30 Juli 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) garis/bungkus paket plastik berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0.48 (nol koma empat delapan) gram. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Muara Badak pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 00.10 wita bertempat di halaman parkiran Bank BRI Unit Muara Badak jalan Rahmat RT. 07 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa seorang diri dan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu.- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Muara Badak, saat itu pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 00.10 wita Terdakwa sedang berada di halaman parkiran Bank BRI Unit Muara Badak Desa Gas Alam sembari mencari pembeli narkotika jenis shabu kemudian tidak beberapa lama datang Polisi berpakaian preman kemudian menangkap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong / saku celana warna coklat bercorak hitam yang Terdakwa kenakan.- Bahwa selain menemukan 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut, petugas Kepolisan tidak menemukan barang-barang lainya.- Bahwa semua barang-barang yang ditemukan Petugas Kepolisian sebagai berikut : - 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa beli dari Sdr. Rudi (DPO).- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2021 sekira jam 20.00 wita Terdakwa bertemu Sdr. Rikal Alias Empes (DPO) di Jl. Kapitan Toko Lima Pelabuhan Desa Badak Ilir menanyakan perihal narkotika jenis shabu yang bisa Terdakwa beli, kemudian Sdr. Rikal Alias Empes (DPO) menelpon seseorang dan Terdakwa di suruh menunggu telepon yang akan menghubungi Terdakwa. - Bahwa pada Kamis tanggal 22 Juli 2021 Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Rudi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di Samarinda dan pada pukul 12.00 wita Terdakwa berangkat menuju Samarinda, pada pukul 14.00 wita Terdakwa tiba di Samarinda di Jl. Benua II PM Nur Sempaja Samarinda dan mengambil narkotika jenis shabu yang di taruh di atas rumput dengan di bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang berisi narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, dan Terdakwa langsung menuju kembali ke Muara Badak.- Bahwa sesampainya Terdakwa langsung memecah dan membagi kedalam bungkusan klip kecil sebanyak 15 (lima belas) poket klip kecil, kemudian tanggal 25 Juli 2021 Terdakwa menjual kepada seseorang di berbagai tempat yaitu sebanyak 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), 1 (satu) poket klip kecil sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu), kemudian masih tersisa 10 (sepuluh) poket dan sebelum sisa sabu tersebut laku terjual Terdakwa sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian berpakaian preman.- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. Rudi (DPO) baru kali ini atau 1 (satu) kali untuk Terdakwa jual.- Bahwa dalam hal pembelian narkoba jenis shabu tersebut Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi pembayaran nya di diberikan setelah narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual.- Bahwa harga narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual bervariatif mulai dari harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut terakhir pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 16.00 wita di Jl. Cokromonoto desa Gas Alam Kec. Muara Badak Kab. Kukar adapun caranya Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu, adapun cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu ialah pertama butiran Narkotika jenis shabu di masukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu, kemudian membakarnya menggunakan korek gas, selanjutnya Terdakwa hisap narkotika jenis shabu tersebut seperti menghisap rokok.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menyimpan, menguasai dan menyediakan serta mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui berapa berat dari 10 (sepuluh) poket pelastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut, namun saat ditimbang di Pegadaian Muara Badak, ternyata berat keseluruhan / berat kotor dari 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil tersebut yaitu berat kotor keseluruhan 3,18 gr (tiga koma delapan belas gram) dan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram), dengan rincian:- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,37 gr (nol koma tiga puluh tujuh gram) dan berat bersih 0,1 gr (nol koma satu gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,31 gr (nol koma tiga puluh satu gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,35 gr (nol koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram);- 1 (satu) poket plastik klip kecil dengan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram).- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 06552/NNF/2021 tanggal 12 Agustus 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/25064/NARKOBA/08/2021, menerangkan bahwa Andi Baso Edwin Bin Sultan telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine, untuk hasil pemeriksaan Positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Unit Muara Badak tanggal 30 Juli 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) garis/bungkus paket plastik berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0.48 (nol koma empat delapan) gram.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim sesuai fakta dipersidangan memilih dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Setiap Orang; Menimbang, bahwa unsur ?Setiap Orang? dapat disamakan dengan ?barang siapa? pada dasarnya menunjuk pada ?siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini?. Menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata ?Setiap Orang? adalah sama dengan terminologi kata ?Barang Siapa?. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi atau perseorangan yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Menimbang, bahwa mengenai unsur ?Setiap Orang? tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid). Ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun merupakan unsur yang diam-diam, dalam pengertian selalu dianggap ada sehingga tidak perlu dibuktikan lagi. Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, orang yang telah dihadapkan ke persidangan adalah orang yang bernama Andi Baso Edwin Bin Sultan dengan seluruh identitas yang melekat padanya, dimana dimuka Persidangan identitasnya tersebut telah dicocokan dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya identitas tersebut dan secara tegas telah dibenarkan oleh yang bersangkutan dan atas pertanyaan Majelis Hakim selama dalam Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Hal itu menunjukkan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa rumusan kata ?atau? di antara tanpa hak dan melawan hukum, oleh karena itu tidak diperlukan kedua rumusan (tanpa hak dan melawan hukum) terbukti unsur ini telah terpenuhi artinya dapat terjadi ?tanpa hak? saja atau ?melawan hukum? saja atau bahkan kedua-duanya terbukti. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 255). Menimbang, bahwa menawarkan untuk di jual, mempunyai makna mengunjukan sesuatu dengan maksud agar yang diunjukan mengambil. Menawarkan disini harus ada barang yang akan ditawarkan, tidak menjadi syarat apakah barang tersebut adalah miliknya atau tidak, tidak juga suatu keharusan barang tersebut secara fisik ada dalam genggaman tangannya atau di tempat lain yang penting yang menawarkan mempunyai kekuasaan untuk menawarkan disamping itu barang yang ditawarkan haruslah mempunyai nilai dalam arti dapat dinilai dengan uang, di jual mempunyai diberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang, maka menawarkan untuk dijual dapat berarti memberi kesempatan kepada orang lain melakukan penjualan barang agar mendapatkan uang. Orang lainlah yang melakukan penjualan sehingga posisi orang yang mendapatkan kesempatan adalah mendapatkan kekuasaan menjual dan atas penjualan tersebut dia mendapatkan keuntungan materi sesuai kesepakatan antara menawarkan/pemilik barang. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 255). Menimbang, bahwa menjual, mempunyai makna memberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang. Hal ini berarti ada transaksi da nada pertemuan antara penjual dan pembeli. Kewajiban penjual adalah menyerahkan barang sedangkan kewajiban pembeli adalah menyerahkan uang pembayaran. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 256). Menimbang, bahwa membeli, mempunyai makna memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang. Ini berarti harus ada maksud terhadap barang tertentu yang akan diambil, dan haruslah ada pembayaran dengan uang yang nilainya sebanding dengan barang yang diperoleh. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257). Menimbang, bahwa menerima, mendapatkan sesuatu karena pemberiannya dari pihak lain. Akibat dari menerima tersebut barang menjadi miliknya atau setidak-tidaknya berada dalam kekuasaanya. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257). Menimbang, bahwa menjadi perantara dalam jual beli, sebagai penghubung antara penjual dan pembeli dan atas tindakannya tersebut mendapatkan jasa/keuntungan. Jika seseorang menghubungkan antara penjual dan pembeli kemudian orang tersebut mendapatkan barang berupa narkotika sudah dapat digolongkan sebagai perantara jual beli, oleh karena itu atau keuntungan disini dapat berupa uang atau barang atau bahkan fasilitas. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257). Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I daftar narkotika golongan I dapat dilihat dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 258-259). Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang dihubungkan dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah dalam perkara ini dimana saling bersesuaian sehingga menimbulkan petunjuk dalam persidangan yang dapat diketahui dengan adanya fakta hukum yaitu :A. Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, yang didukung adanya petunjuk dan barang bukti dapat diketahui hal ? hal sebagai berikut:? Bahwa benar berdasarkan riwayat pendidikan dan pekerjaan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa bukan seorang dokter maupun orang yang berwenang untuk menggunakan ataupun mendistribusikan sabu-sabu. ? Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dari pemerintah untuk menguasai sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina. Dimana sebelumnya terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang / melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi terdakwa tetap melakukannya.? Bahwa pada Kamis tanggal 22 Juli 2021 terdakwa bertemu dengan sdr. Rikal (DPO) dan pada saat itu terdakwa di arahkan oleh sdr. Rikal (DPO) untuk bertemu dengan sdr. Rudi (DPO), selanjutnya sekitar jam 14.00 Wita di hari yang sama terdakwa bertemu dengan sdr. Rudi (DPO) di Jl. Benua II PN Nur Sempaja Kota Samarinda. Pada saat itu terdakwa membeli 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu dari sdr. Rudi (DPO) dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang di bayar setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Bahwa selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa di pecah menjadi paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa jual kepada orang yang menghubungi terdakwa.? Bahwa kemudian pada hari Jum?at tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 00.10 Wita saat terdakwa sedang mencari pembeli Narkotika jenis sabu di parkiran Bank BRI Unit Muara Badak Jalan Rahmat Rt. 07 Desa Gas Alam tiba-tiba datang saksi Roni dan saksi Hardiansyah yang sebelumnya mendapatkan informasi peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Bank BRI Unit Muara Badak, selanjutnya saks Roni dan saksi Hardiansyah melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut.? Bahwa pada saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tidak sedang melakukan jual beli atau transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.B. Bahwa berdasarkan keterangan Surat yang dihadirkan di dalam Persidangan yang didukung oleh Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Petunjuk serta memperhatikan Barang Bukti dapat diketahui hal - hal sebagai berikut :? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 06552/NNF/2021 tanggal 12 Agustus 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.? Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/25064/NARKOBA/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, menerangkan bahwa Andi Baso Edwin Bin Sultan telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine, untuk hasil pemeriksaan Positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Unit Muara Badak tanggal 30 Juli 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) garis/bungkus paket plastic berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0.48 (nol koma empat delapan) gram. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan dalam dakwaan alternatif tersebut yakni unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 10 (sepuluh) Pocket shabu dengan berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) buah lembar celana pendek berwarna coklat dengan corak berwarna hitam. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba;Keadaan yang meringankan : - Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya; - Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;- Terdakwa belum pernah di hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa ANDI BASO EDWIN Bin SULTAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 10 (sepuluh) Pocket shabu dengan berat kotor 3.18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. - 1 (satu) buah lembar celana pendek berwarna coklat dengan corak berwarna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 oleh IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN,SH.MH sebagai Hakim Ketua, ANDI HARDIANSYAH,SH.M.Hum dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO, SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa; Hakim-hakim Anggota,ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum.ANDI AHKAM JAYADI, SH.MH. Hakim Ketua IMELDA HERAWATI.D.P, SH.MH.Panitera Pengganti HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH. |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 497/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 497/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3011