Putusan PN TERNATE Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Tte |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Sugiannur, M.h Ferdinal |
Panitera | Janne Ju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.Dalam Konpensi ;Dalam Eksepsi ;? Menyatakan eksepsi Tergugat & Turut Tergugat tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) dengan tidak memenuhi kewajibannya hukumnya untuk menyerahkan satu unit rumah di di Perumahan Bidadari Residence, Rt.019/Rw.006, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate kepada Penggugat sebagaimana yang diperjanjikan ;3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang telah disetorkan kepada Tergugat untuk pembelian satu unit rumah di di Perumahan Bidadari Residence, Rt.019/Rw.006, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate sebesar Rp.317.000.000,- (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) secara tunai ;4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriel kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai ;5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi ;1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya .Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;? Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara berimbang yakni untuk pihak Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar sebesar Rp. 907.500., (sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar sebesar Rp. 907.500., (sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2021/PT TTE
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Tte
Statistik13430