-
Dalam Konvensi;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Muhammad Fariz alais Budiman bin Amaq Aer ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvesi ( Sahmun binti Amaq Anah ) di depan sidang Pengadilan Agama Selong;
-
Dalam Rekonvensi;
1. Mengabukan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi ( Muhammad Fariz alias Budiman bin Amaq Aer) untuk menyerahkan uang nafkah kepada ( Penggugat Rekonvensi /Termohon Konvensi (Sahmun binti Amaq Anah ) sebelum pengucapan Ikrar Talak dilakasanakan di hadapan Majelis Hakim berupa;
a. Nafkah lampau selama 8 bulan, dan perbulan Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) seluruhnya Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah);
b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
c. Uang Mut?ah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
d. Nafkah bagi kedua orang anak sebesar Rp 1.500.000,-( satu juta lima ratus rupiah) perbulan ditambah 10 % setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan;
e. Menetapkan hukum hak asuh anak/Hadhonah atas seorang anak laki-laki yang bernama Teguh Izzatul Hazzian, umur 11 tahun, diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi (ibu kandungnya) sampai anak tersebut mumayiz (dewasa) atau berdiri sendiri;
3. Menolak selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi;
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 1215/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 1215/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abubakar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Br Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti: Multazam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1215/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 1215/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1215/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik6120