- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor : 53/VL-VeR/VIl/2021 tanggal 15 Juli 2021 an. Serda Mochamad Ramdani Erlangga.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor : 58/VL-VeR/VIl/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda Brian Harun S.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor: 59/VL-VeR/VIl/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Fahrizal.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor: 60/VL-VeR/VIl/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Faqisyah Harahap.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor: 61/VL-VeR/VIl/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda Ryo Irawan.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor : 62/VL-VeR/VIl/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Ilham Firmanda Gusti.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor : 63/VL-VeR/VIl/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Rizki Ilham.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor : 64/VL-VeR/VIl/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda Danu M. Pradika.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor : 65/VL-VeR/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Ronald Firdaus.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan meninggal Dunia dari RSUD Karawang Nomor 789/ 844813/IGD/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 an. Serda Mochammad Ramdani Erlangga.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 183-K/PM.II-09/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 183-K/PM.II-09/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tidak Mentaati Perintah Dinas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Muhamad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : - Terdakwa-1 : Panggah Handoyo Sri Aryanto, Sertu NRP 31010168421281 - Terdakwa-2 : Suhartono, Serda NRP 31030728501283, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Ketidaktaatan yang disengaja yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis. Terdakwa-2 : Selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 183-K/PM.II-09/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 183-K/PM.II-09/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 183-K/PM.II-09/AD/XI/2021
Statistik5045