- Barang :
- 1 (satu) keping CD rekaman CCTV.
- Surat-surat :
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 175-K/PM.II-09/AD/X/2021 |
|
Nomor | 175-K/PM.II-09/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan ketentuan perundangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DIPO BENYAMIN DIMARA, Praka NRP 31120332241292, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Membiarkan dan tidak mengambil tindakan terhadap bawahannya yang melakukan kejahatan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 11 (sebelas) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara lain (Perkara Praka Ismail). a. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum atas nama Sdr. Khairul Dian Firmansyah No. 047/CM/RSUBA/II/2021 dari RS Bungsu Kota Bandung. b. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum atas nama Sdr. Miswan No. 046/CM/RSUBA/II/2021 dari RS Bungsu Kota Bandung. c. 1 (satu) lembar foto CD rekaman CCTV. d. 1 (satu) lembar foto TKP Toko jamu Risma Jl. Ciumbuleuit Kota Bandung. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 175-K/PM.II-09/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 175-K/PM.II-09/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 175-K/PM.II-09/AD/X/2021
Statistik6434