- Menyatakan Terdakwa Afit Qomaruddin Als Reyner Bin Misyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan Khasiat, Atau Kemanfaatan Dan Mutu dan Tanpa Hak, Memiliki, Menyimpan Dan/Atau Membawa Psikotropika? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Afit Qomaruddin Als Reyner Bin Misyono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol bertuliskan HEXYMER berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning bertuliskan mf.
- 2 (dua) lempeng / strip @ 10 butir Obat jenis MERLOPAM.
- 2 (dua) lempeng / strip @ 10 butir Obat jenis ALPRAZOLAM.
- 1 (satu) lempeng / strip @ 10 butir Obat jenis RIKLONA.
- 1 (satu) buah kardus bertuliskan HEXYMER.
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan Nomor 5379 4120 5966 5785;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan kartu simcard simpati Nomor 081325866166;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu liam ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati, Br Hakim Anggota Christian Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Taswijiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik3815