- Menyatakan Terdakwa PRIYO HARTANTO Bin MISERI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) botol yang masing-masing botol didalamnya terdapat kantong plastik yang berisi masing-masing @1.000 (seribu) butir Pil berwarna putih berlogo ££ dengan jumlah keseluruhan 2.000 (dua ribu) butir Pil berwarna putih berlogo ££;
- 1 (satu) buah hp 1 (satu) buah hp merk oppo type A37f casing warna rose Gold dengan nomor IMEI 1 : 8642170332950474 Nomor IMEI 2:8641703329050466 dengan 0895305189916;
- 6 (enam) botol yang masing-masing botol didalamnya terdapat kantong plastik yang berisi masing-masing @1.000 (seribu) butir Pil berwarna putih berlogo ££ dengan jumlah seluruhnya 6.000 (enam ribu) butir Pil berwarna putih berlogo ££;
- Uang tunai Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN MALANG Nomor 519/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 519/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Kurniawan, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 519/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 519/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik4811