Putusan PN TANGERANG Nomor 1135/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 1135/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Harry Suptanto, Subchi Eko Putro |
Panitera | Ahadi Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum Akta Surat Perjanjian Bersama Tanggal 28 Juli 2015, yang didaftarkan di Kantor Notaris NGADINO, SH MH. No. 95/ WMK/ VIII. 2015 Tanggal 6 Agustus 2015, adalah sah;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I telah tidak membayar sisa utang kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika utang Pokok sebesar Rp865.000.000,- (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah);5. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga sebesar Rp.509.850.000 (lima ratus sembilan juta, delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Terhitung sejak bulan April 2016 sampai dengan Bulan Desember 2020. Ditambah bunga sebesar Rp.8.650.000, (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, dimulai dari bulan Januari 2021 kepada Penggugat, hingga putusan ini diucapkan;6. Menyatakan demi hukum sebidang tanah dan bangunan, dikenal terletak di Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5695, seluas 3.035 M2 atas nama Tergugat II yang dijaminkan kepada Penggugat adalah sah;7. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan patuh dalam Perkara a quo;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sejumlah Rp1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2441 K/Pdt/2022
Pertama : 1135/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik851375