- Menyatakan terdakwa SIROJUDIN als SIRO als ATTA bin NAHNUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIROJUDIN als SIRO als ATTA bin NAHNUoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pemidanaan yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah Hand Phon Merk HUAWEI P20 PRO TIPE: CLT-L29,Nomer IMEI 1 :867260033120132,Nomor IMEI 2: 867260033135148 dengan nomor Seri:WCR7N18609005895 dan 1 (satu) buah dosh book Hand Phon Merk HUAWEI P20 PRO TIPE: CLT-L29,Nomer IMEI 1 :867260033120132,Nomor IMEI 2: 867260033135148 dengan nomor Seri:WCR7N18609005895 ;
- 1 (satu) buah Hand Phon Merk HUAWEI P30 PRO TIPE :VOG-L29,Nomer IMEI 1 :867380040591321,Nomor IMEI 2: 867380040597328 dengan nomor Seri: DUM0219712008533 dan 1 (satu) buah dosh book Hand Phon Merk HUAWEI P30 PRO TIPE :VOG-L29,Nomer IMEI 1 :867380040591321,Nomor IMEI 2: 867380040597328 dengan nomor Seri: DUM0219712008533;
- 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA BEAT Warna hitam Nomor Polisi BM 2116 VX, Nomor Rangka : MH1JFZ114GK158123, Nomor Mesin :JFZIEII61275 beserta kuncinya;
Putusan PN BANTUL Nomor 290/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 290/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Hernawan Nurhadi; dikembalikan kepada Terdakwa 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 290/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik11292