- Menyatakan Terdakwa I. AS?AT Bin SUKADI dan Terdakwa II. SAMUJI Bin RATEMO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AS?AT Bin SUKADI dan Terdakwa II. SAMUJI Bin RATEMO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV warna hitam dengan Nopol : S- 1268- T, Noka : MHYGDN41V4J100265, Nosin : G15AID100207 ;
- 33 (tiga puluh tiga) batang kayu rimba sono dengan rincian ukuran sebagai berikut :
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 0,80 (nol koma delapan puluh) cm X 15 (lima belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 0,80 (nol koma delapan puluh) cm X 17 (tujuh belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 0,80 (nol koma delapan puluh) cm X 19 (sembilan belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 120 (seratus dua puluh) cm X 15 (lima belas) cm;
- 8 (delapan) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 160 (seratus enam puluh) cm X 13 (tiga belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 160 (seratus enam puluh) cm X 18 (delapan belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) cm X 13 (tiga belas) cm;
- 4 (empat) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 160 (seratus enam puluh) cm X 14 (empat belas) cm ;
- 2 (dua) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 160 (seratus enam puluh) cm X 12 (dua belas) cm;
- 2 (dua) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 160 (seratus enam puluh) cm X 16 (enam belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 160 (seratus enam puluh) cm X 17 (tujuh belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) cm X12 (dua belas) cm;
- 2 (dua) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 160 (seratus enam puluh) cm X 15 (lima belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) cm X 15 (lima belas) cm;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 140 (seratus empat puluh) cm X 18 (delapan belas) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 0,80 (nol koma delapan puluh) cm X 20 (dua puluh) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 100 (seratus) cm X 23 (dua puluh tiga) cm;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 110 (seratus sepuluh) cm X 23 (dua puluh tiga) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 130 (seratus tiga puluh) cm X 21 (dua puluh satu) cm ;
- 1 (satu) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan ukuran 160 (seratus enam puluh) cm X 20 (dua puluh) cm;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 298/Pid.B/LH/2021/PN Njk |
|
Nomor | 298/Pid.B/LH/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Triu Artanti, Br Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Nganjuk.; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.B/LH/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 298/Pid.B/LH/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.B/LH/2021/PN Njk
Statistik11519