- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Reyhan Pradipta bin Andrian Prana Citra lahir tanggal 16 Juni 2018 berada di bawah hadhanah (pemeliharaan/pengasuhan) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses/kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Reyhan Pradipta bin Andrian Prana Citra lahir tanggal 16 Juni 2018 sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Reyhan Pradipta bin Andrian Prana Citra lahir tanggal 16 Juni 2018 sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
5.1 Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
5.2 Mut?ah berupa perhiasan emas London berbentuk cincin seberat 1 (satu) mayam;
5.3 Kiswah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah; - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum nomor 5.1 sampai dengan 5.3 di atas sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 834/Pdt.G/2021/PA.Sim |
|
Nomor | 834/Pdt.G/2021/PA.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.sy.br Hakim Anggota Fri Yosmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Ansor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Andrian Prana Citra bin Muchtar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Febby Ansari binti Taufik Ansari) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 834/Pdt.G/2021/PA.Sim.zip
- Download PDF
- 834/Pdt.G/2021/PA.Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 834/Pdt.G/2021/PA.Sim
Statistik7233