- Menyatakan Terdakwa M. RANDY RAMADHAN bin M. SAZILI JAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa M. RANDY RAMADHAN bin M. SAZILI JAMAL tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram dan berat netto 1,365 (satu koma tiga ratus enam puluh lima) gram sisa 1,275 (satu koma dua ratus tujuh puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) dompet emas bermotif batik;
- 1 (satu) buah bantal;
- 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) bal plastik klip bening;
- Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3(lima) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1450/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1450/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahri Adamy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashur Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1450/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1450/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1450/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik5519