- Menyatakan Terdakwa Drs. Mindo Lumban Gaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Mindo Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 498/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 498/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dulhusin, Br Hakim Anggota Dariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (Satu) Bendel Foto Copy Akte Perseroan Terbatas / Perusahan Dagang N.V.Gandha No. 12 Tahun 1954 yang dilegalisir; - 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Nomor 01/GDH/KW/SK/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 perihal Pengambilalihan Managemen Apotik Cerme yang dilegalisir; - 1 (Satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Uang Kas Apotik Cerme tanggal 06 September 2018 yang dilegalisir; - 1 (Satu) Bendel Foto Copy Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 48 yang dilegalisir; - 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kutipan dari Daftar Suratsurat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1247/Ph/57/b tanggal 25 September 1957 yang dilegalisir; - Foto Copy Surat Nomor : U.G. 4612/7/57 tanggal 19 Juli 1958 Mengenai Memberikan Ijin Kepada NV. GANDHA untuk memakai merk Apotik Cerme yang dilegalisir; - 1 (Satu) Bendel Foto Copy Berita Acara PT. GANDA Nomor : 60 yang dilegalisir; - 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 20.516/0901/PK/1991 tanggal 02 September 1991 yang dilegalisir. - Surat Somasi dari AMOS TULUS FRANKY kepada Terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 583 K/Pid/2022
Pertama : 498/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 4/PID/2022/PT DKI
Statistik20739