- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah tidak sah;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi PHK kepada Para Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 235,199,195,- (dua ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 460.000,- (Empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 306/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|||||||||||||
Nomor | 306/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 15 Juli 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 306/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1147 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik6020