- Menyatakan terdakwa ARSAD BIN SAHE, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,? Tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan 1 bukan tanaman,? sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARSAD BIN SAHE, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000.- (delapan ratus juta ) rupiah apabila denda tersebut tidak dapat di bayarkan maka di ganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 34 (tiga puluh empat) paket Narkotika jenis shabu, berat bruto 3,6203 gram;
- 1 (satu) buah tas samping warna coklat merek Jollblues;
- 2 (dua) pak plastik bening trasparan;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 2 (dua) Buah sendok pencungkil shabu terbuat dari pipet plastik warna kuning dan warna merah;
- 1 (satu) buah dompet kain warna abu-abu;
- 1 (satu) Unit Handphonemerek samsung lipat warna hitam
- Uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN PALU Nomor 505/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 505/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik4014