- Menyatakan terdakwa Supriadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 10 (sepuluh) lembar hasil screenshoot percakapan di group WA dengan nama Grup Promil ;
- 6 (enam) lembar hasul screenshoot percakapan WA antara sdri Fitriani dengan admin grup WA dengan nama grup Promil dengan nomor WA 083874818613 ;
- 7 (tujuh) lembar hasil screenshoot percakapan WA antara sdri Zulfianti dengan nomor WA 082116049305 ;
- 1 (satu) lembar hasil screenshoot percakapan WA antara sdri Zulfianti dengan nomor WA 083874818608 ;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO Neo 7 warna hitam ;
- 1 (satu) unit HP merk Realme 3 pro warna biru ;
- 13 (tiga belas) kartu perdana berbagai provider ;
- 1 (satu) buah memori kartu jenis micro kapasitas 16 GB ;
- 1 (satu) lembar surat ijin praktek perawat atas nama Supriadi, A.Md.Kep dengan nomor 449.1/686.SIPP/DPMPT/ yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu tanggal 28 Desember 2020 ;
- 1 (satu) pasang baju perawat.
Putusan PN PALU Nomor 519/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 519/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhendra Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona, Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa; 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 519/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 519/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik363302