- Menyatakan Terdakwa KOMARUDIN Als KOMENG Bin ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Undang-Undang bersalah melakukan tindak pidana ?sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang ?Narkotika?;
- Membebaskan Terdakwa KOMARUDIN Als KOMENG Bin ABDULLAH oleh karena itu dari dakwaan primair jaksa penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa KOMARUDIN Als KOMENG Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Jaksa penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KOMARUDIN Als KOMENG Bin ABDULLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Badan Narkotika Nasional Kota Tegal selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal seberat 0.09302 gram sabu.
- 1 (satu) bong terbuat dari bekas botol minman Le Minerale.
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Xiaomi Redmi 4 warna hitam berikut kartu SIM nya.
Putusan PN TEGAL Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Faik Ardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 9. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik838