- Menyatakan Terdakwa Alan Rizki Subarkah Bin Afit Solihin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alan Rizki Subarkah Bin Afit Solihin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus / paket ganja yang dibungkus lakban warna coklat dan dililit lakban bening;
- 1 (satu) buah kardus pembungkus paket SICEPAT bertulliskan pengirim : RIO PANGESTU dan penerima ALAN RIZKI;
- potong kaos warna biru;
- 1 (satu) potong kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan simcard Indosat dengan nomor : 085826363914;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda 70 warna merah putih No Pol R 516
Putusan PN CILACAP Nomor 347/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giribasuki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Hakim Anggota Santhos Wachjoe Prijambodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutri Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.Sus/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 347/Pid.Sus/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik8919