- Menyatakan Terdakwa Irfai Alias Pai Bin Rohaniyanto tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pemerkosaan? yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 285 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irfai Alias Pai Bin Rohaniyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana Levis panjang warna biru merek PUNNY;
- 1 (satu) lembar baju kaos motif bunga-bunga warna hitam;
- 1 (satu) lembar jaket kain panjang warna hijau army;
- 1 (satu) lembar celana dalam putih merek MICHIYO;
- 1 (satu) lembar sweater warna merah menggunakan topi;
- 1 (satu) buah topi warna merah;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu terdapat robek dibagian depannya;
- 1 (satu) lembar masker kain motif kotak-kotak warna merah dan putih;
- 1 (satu) buah Pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 27 cm dengan gagang terbuat dari kayu serta sarung atau kumpang terbuat dari plastik warna hitam yang dililit dengan isolasi bening;
- 1 (satu) unit unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hijau tanpa nomor plat;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 86/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini, Hakim Anggota Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada kakak Terdakwa melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik193144