- Menyatakan Para Terdakwa Muhammad Tahir Boy Alias Babe Bin Alm. Rahu dan Robby Firly Alias Firly Bin Muhammad Tahir Boy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan dan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah plastik hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 47,98 (empat puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk uji laboratorium ke Badan POM RI di Palangka Raya, dan disisihkan kembali sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 47,89 (empat puluh tujuh koma delapan puluh sembilan) gram untuk pembuktian di pengadilan;
- 1 (satu) buah hanphone merek Redmi 8 Pro Imei 1 : 865932045995923;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia model TA-1192 nomor seri : 3577001105101499 warna hitam nomor handphone : 0821-1175-7576;
- 1 (satu) buah hanphone merek Nokia model TA-1192 nomor seri : 353123110837062 warna biru nomor handphone 0821-4858-9864;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor 10681532 mobil merek Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi KH 1642 BQ atas nama Jhon Effendi;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi KH 1642 BQ, nomor rangka : MHKS6GJ6JKJ080939, nomor mesin : 3NRH481915, beserta 1 buah kunci kontak mobil;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Pps |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini, Hakim Anggota Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Muhammad Tahir Boy Alias Babe Bin Alm. Rahu; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Pps
Statistik8545