- Menyatakan Terdakwa I AHMAD YANI Bin HUSIN KADRI dan Terdakwa II HAIRUL Bin MAHYUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 70 (tujuh puluh) buah Flange ( penyambung pipa besi ) ukuran 2,5 Inchi;
- 1 (satu) buah penutup Flange ( penyambung pipa besi ) ukuran 2,5 Inchi;
- 2 (dua ) buah Pully Motor Bansaw 36;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam tahun 2010 No. Pol KH 2634 BN beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah Tas ransel merek Rivoly warna ungu hitam;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 79/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silvia Kumalasari, Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau melalui saksi AGUS MUCLIS Bin ABU AMAR (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa I AHMAD YANI Bin HUSIN KADRI; Dikembalikan kepada Terdakwa II HAIRUL Bin MAHYUDIN 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik6735