- 2 (dua) lembar surat pernyataan dari Saudara Alpianor tentang pengakuan penggelapan dana perusahaan Mini Station Ninja Xpress Pulang Pisau (PT. Andiarta Muzizat) Jakarta;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Ninja Xpress (PT. Andiarta Muzizat) Jakarta Nomor: 24932-S-Ket/HRD/NXP/IX/2021 tanggal 7 September 2021 tentang pengangkatan Saudara Alpianor sebagai karyawan Ninja Xpress (PT. Andiarta Muzizat) Jakarta sejak tanggal 3 Juli 2021 pada Ninja Xpress Pulang Pisau dengan posisi Rider Freelance;
- 7 (tujuh) lembar print out data setoran Cash on Delivery (COD) Rider Freelance atas nama Alpianor dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 26 Juli 2021;
- 2 (dua) lembar print out Fraud Resi / Tracking ID dari Rider Freelance atas nama Alpianor dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 26 Juli 2021;
- 2 (dua) lembar print out rute pengiriman barang dari Rider Freelance atas nama Alpianor dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 26 Juli 2021;
- 5 (lima) lembar rekening koran transaksi pada Tabungan BNI Taplus Nomor Rekening: 1059448163 atas nama Alpianor dari periode tanggal 7 September 2020 sampai dengan 9 September 2021;
- 26 (dua puluh enam) lembar rekening koran transaksi pada Tabungan BRI BRITAMA Nomor Rekening: 360501015299534 atas nama Yuweni Azahra Putri dari periode tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021;
- 17 (tujuh belas) lembar rekening koran transaksi pada Tabungan BNI Taplus Nomor Rekening: 111132082715 atas nama Yuweni Azahra Putri dari periode tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021;
- 1(satu) buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam kondisi rusak;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Nomor Rekening: 1059448163 atas nama Alpianor;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI Taplus Nomor Rekening: 1059448163 atas nama Alpianor;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 76/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 76/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismaya Salindri, Br Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Alpianor Alias Iyan Bin Yuyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik13158