- Menyatakan Terdakwa RICKY AZZHARI Alias RICKY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi yang ditemukan di 2 (dua) tempat berbeda 1 (satu) butir yang didapati dari tersangka An. Ricky Azzhari Alias Ricky dan disimpan di sebuah plastik putih oleh pihak Sat Res Narkoba dan 3 (tiga) buah plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Pil Ekstasi yang ditemukan di rerumputan halaman kost milik tersangka An. Irham Tribuana Alias Irham dengan jumlah keseluruhan barang bukti Pil Ektasi adalah 35 (tiga puluh lima) butir dengan total berat 13,84 (tiga belas koma delapan puluh empat) gram.
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Bahwa barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain dalam perkara Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Gst ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik6624