- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan tanah ukuran sebelah utara 7,85 m, selatan 7,70 m, timur 25 m dan barat 25 m dan rumah dengan ukuran utara 6,48 m, selatan 6,68 m, timur 21,5 m dan barat 17,85 m yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Kota Nopan, Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal merupakan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi memperoleh masing-masing bagian dari harta Bersama tersebut;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap 2 (dua) lapak tanah di Pasar Kotanopan, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat diterima (obscure libel);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 7.075.000,- (Tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah). secara tanggung renteng.
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 229/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi: II. Dalam Rekonvensi : III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2021/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2021/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik8451