- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VIII, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XV, TERGUGAT XVIII, TERGUGAT XIX, TERGUGAT XXII, TERGUGAT XXIII DAN TERGUGAT XXIV TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 16/PDT.G/ 2018/PN.JKT.PST. TANGGAL 4 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PENAMBAHAN AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, TERGUGAT XVI, TERGUGAT XVIII, TERGUGAT XIX, TERGUGAT XXI, TERGUGAT XXII, TERGUGAT XXIII DAN TERGUGAT XXIV TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT XXIII DAN TERGUGAT XXV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN RAPAT UMUM LUAR BIASA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2013 YANG DILAKSANAKAN OLEH TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT XXIII BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN CAMPURAN GRAHA CEMPAKA MAS;
- MENYATAKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT UMUM LUAR BIASA PPRSC-GCM YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS STEFANI MARIA LILIANTI, S.H, NOMOR 60 TAHUN 2013 TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT UMUM LUAR BIASA PPRSC-GCM YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS STEFANI MARIA LILIANTI, S.H, NOMOR 61 TAHUN 2013 TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT UMUM LUAR BIASA PPRSC-GCM YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS STEFANI MARIA LILIANTI, S.H, NOMOR 62 TAHUN 2013 TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT UMUM LUAR BIASA PPRSC-GCM YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS STEFANI MARIA LILIANTI, S.H, NOMOR 63 TAHUN 2013 TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM :
- AKTA NOMOR : 60 TAHUN 2013 NOTARIS STEFANI MARIA LILIANTI, S.H, TENTANG BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA (RULB) PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN CAMPURAN GRAHA CEMPAKA MAS, TERMASUK TURUNAN-TURUNANNYA ATAU SEGALA SESUATU YANG BERDASARKAN AKTA INI;
- AKTA NOMOR : 61 TAHUN 2013 NOTARIS STEFANI MARIA LILIANTI, S.H, TENTANG BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA (RULB) PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN CAMPURAN GRAHA CEMPAKA MAS, TERMASUK TURUNAN-TURUNANNYA ATAU SEGALA SESUATU YANG BERDASARKAN AKTA INI;
- AKTA NOMOR : 62 TAHUN 2013 NOTARIS STEFANI MARIA LILIANTI, S.H, TENTANG BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA (RULB) PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN CAMPURAN GRAHA CEMPAKA MAS, TERMASUK TURUNAN-TURUNANNYA ATAU SEGALA SESUATU YANG BERDASARKAN AKTA INI;
- AKTA NOMOR : 63 TAHUN 2013 NOTARIS STEFANI MARIA LILIANTI, S.H, TENTANG BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA (RULB) PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN CAMPURAN GRAHA CEMPAKA MAS, TERMASUK TURUNAN-TURUNANNYA ATAU SEGALA SESUATU YANG BERDASARKAN AKTA INI;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT XXIII ATAU KUASANYA ATAU ORANG LAIN YANG DITUNJUK MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN YANG MENGATAS NAMAKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN CAMPURAN GRAHA CEMPAKA MAS ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MEMERINTAHKAN TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I BANK BNI 46 UKC CEMPAKA MAS UNTUK MENUTUP NOMOR REKENING 3030308869 ATAS NAMA PPRSC GRAHA CEMPAKA MAS;
- MEMERINTAHKAN TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II BANK BCA CABANG PEMBANTU GRAHA CEMPAKA MAS UNTUK MENUTUP NOMOR REKENING 8770426881 ATAS NAMA PPRSC GRAHA CEMPAKA MAS;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING I DAN TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT UNTUK TERGUGAT XXIV;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VIII, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XV, TERGUGAT XVIII, TERGUGAT XIX, TERGUGAT XXII, TERGUGAT XXIII DAN TERGUGAT XXIV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VIII, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XV, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XXII, Tergugat XXIII dan Tergugat XXIV tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 16/PDT.G/ 2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 April 2019 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai penambahan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Eksepsi Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII dan Tergugat XXIV tidak dapat diterima;
- Menolak Tuntutan Provisi dari Terbanding I semula Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIII dan Tergugat XXV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Rapat Umum Luar Biasa tanggal 20 September 2013 yang dilaksanakan oleh Tergugat I sampai Tergugat XXIII bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas;
- Menyatakan Keputusan-Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PPRSC-GCM yang dituangkan dalam Akta Notaris Stefani Maria Lilianti, S.H, Nomor 60 Tahun 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Keputusan-Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PPRSC-GCM yang dituangkan dalam Akta Notaris Stefani Maria Lilianti, S.H, Nomor 61 Tahun 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Keputusan-Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PPRSC-GCM yang dituangkan dalam Akta Notaris Stefani Maria Lilianti, S.H, Nomor 62 Tahun 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Keputusan-Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PPRSC-GCM yang dituangkan dalam Akta Notaris Stefani Maria Lilianti, S.H, Nomor 63 Tahun 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum :
- Akta nomor : 60 Tahun 2013 Notaris Stefani Maria Lilianti, S.H, Tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa (RULB) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas, termasuk turunan-turunannya atau segala sesuatu yang berdasarkan akta ini;
- Akta nomor : 61 Tahun 2013 Notaris Stefani Maria Lilianti, S.H, Tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa (RULB) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas, termasuk turunan-turunannya atau segala sesuatu yang berdasarkan akta ini;
- Akta nomor : 62 Tahun 2013 Notaris Stefani Maria Lilianti, S.H, Tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa (RULB) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas, termasuk turunan-turunannya atau segala sesuatu yang berdasarkan akta ini;
- Akta nomor : 63 Tahun 2013 Notaris Stefani Maria Lilianti, S.H, Tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa (RULB) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas, termasuk turunan-turunannya atau segala sesuatu yang berdasarkan akta ini;
- Menyatakan tindakan Tergugat I sampai Tergugat XXIII atau kuasanya atau orang lain yang ditunjuk melakukan tindakan-tindakan yang mengatas namakan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Bank BNI 46 UKC Cempaka Mas untuk menutup nomor rekening 3030308869 atas nama PPRSC Graha Cempaka Mas;
- Memerintahkan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II Bank BCA Cabang Pembantu Graha Cempaka Mas untuk menutup nomor rekening 8770426881 atas nama PPRSC Graha Cempaka Mas;
- Menghukum Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat untuk Tergugat XXIV;
- Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VIII, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XV, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XXII, Tergugat XXIII dan Tergugat XXIV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 685/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 685/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Haryono, Brindah Sulistyowati |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 685/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1335 K/Pdt/2021
Banding : 685/PDT/2019/PT DKI
Statistik245157