- Menyatakan Terdakwa I WIWING BIN MATTO dan Terdakwa II SUKARDI BIN SUREP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa I WIWING BIN MATTO dan Terdakwa II SUKARDI BIN SUREP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana pada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat sisa 0,0164 gram
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol DD 5217 TT ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novalista Ratna Hakim, Br Hakim Anggota Benny Haninta Surya |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa I WIWING BIN MATTO ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Pkj.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Pkj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik9531