- Menyatakan Terdakwa Kaharuddintersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidakdilekati Pita Cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnyasebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 236.922.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GLX tidak dilekati pita cukai.
- 12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GX BOLD tidak dilekati pita cukai.
- 164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek JOSS MILD tidak dilekati pita cukai.
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ima Fatimah Djufri, Br Hakim Anggota Novalista Ratna Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Irdin Riandi Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna biru model CPH 2185 IMEI 1 865116055222556 / IMEI 2 865116055222549 : Dirampas untuk negara ; BarangKena Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik849