- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hamsir Bin Rahman)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sumarni Binti Raboddin)di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 750/Pdt.G/2021/PA.Blk |
|
Nomor | 750/Pdt.G/2021/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wildana Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriyani Nasir, Br Hakim Anggota Fadhliyatun Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sakka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 2.1 Nafkah Madiyahselama 36bulan sejumlah Rp. 10.800.000,00(sepuluh juta delapan ratus riburupiah); 2.2 Nafkah Iddahselama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00(tiga juga rupiah); 2.3 Mut?ah berupa uang tunai sejumlahRp. 5.000.000,00(limajuta rupiah); 2.4 Biaya pemeliharaan anak (hadhanah) yang bernama Nur Asifa Binti Hamsir yang berusia 7 tahun (perempuan), sampai anak tersebut berusia 21 tahun(dewasa) atau telah menikah sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuhratus ribu rupiah)setiap bulan dengan kenaikan maksimal 10% per tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dankesehatan; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan pada poin 2.1 , 2.2dan 2.3serta poin 2.4untuk 1 bulan pertama, sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugatdi depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba; 4. Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 750/Pdt.G/2021/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 750/Pdt.G/2021/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 750/Pdt.G/2021/PA.Blk
Statistik9218