- Menolak eksepsi Tergugat I mengenai kewenangan mengadili/kompetensi Relatif ;
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimna dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata ;
- Menyatakan tanah obyek sengketa dengan tanda bukti Sertipikat Hak Milik Nomor : 3088 / Kelurahan Wedoro,TUTIK SRI MULYATI 04-03-1965 yang sudah dibalik nama atas nama SHIH (SIE) RONG HOK, Surabaya 19/08/1988, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal : 27?08?2008, Nomor : 00124/18.13/2008 seluas + 98 M2 (lebih kurang sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.10.18.13.02417 merupakan hak milik Penggugat secara sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Kuasa Menjual Nomor : 19 dan 20 Tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Tergugat IIdi ruang meeting Hotel PAPILIO yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 176?178 Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, adalah merupakan perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I ;
- Menyatakan bahwa : Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Kuasa Menjual Nomor : 19 dan 20 Tertanggal 29 Mei 2019, serta Akta Jual Beli Nomoor : 28 /2020, Hari Kamis Tanggal 10 Desember 2020 di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SUYATNO, S.H. Adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap akta-akta lainnya yang bersumber dari :Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Kuasa Menjual Nomor : 19 dan 20 Tertanggal 29 Mei 2019 serta Akta Jual Beli Nomor : 28 /2020, Hari Kamis Tanggal 10 Desember 2020 di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SUYATNO, S.H ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sekaligus menyerahkan Obyek Sengketa dengan segera atas Sertipikat Hak Milik Penggugat seperti dalam keadaan semula yaitu berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor : 3088 / Kelurahan Wedoro, SHIH (SIE) RONG HOK, Surabaya 19/08/1988, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal : 27-08-2008, Nomor : 00124/ 18.13 / 2008 seluas + 98 M2 (lebih kurang sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.10.18.13.02417 dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) : 35.15.140.014.013-0367.0 Kepada Penggugat sejak Putusan di ucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan pembayaran Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat menurut hukum merupakan pembayaran hutang atas jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3088 / Kelurahan Wedoro, TUTIK SRI MULYATI 04?03?1965 terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran pelunasan hutang dari Penggugat berupa pembayaran pokok dan bunga sebesar Rp.62.635.080,59 (enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh rupiah koma lima puluh sembilan sen), dan bila Tergugat I tidak bersedia menerima pembayaran tersebut, maka Penggugat diperintahkan supaya menitipkan (konsinyasi) uang pembayaran tersebut pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, selanjutnya untuk diserahkan pada Tergugat I ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan sendiri : Sertipikat Hak Milik Nomor : 3088 yang semula telah menjadi atas nama pemegang hak SHIH (SIE) RONG HOK (Tergugat I) dan mengembalikannya menjadi atas nama pemegang hak TUTIK SRI MULYATI (Penggugat) atas Sertipikat Hak Milik nomor : 3088 / Kelurahan Wedoro, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal : 27?08?2008, Nomor : 00124/18.13/2008 seluas + 98 M2 (lebih kurang sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.10.18.13.02417.dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) : 35. 15.140.014.013-0367.0 dengan batas?batas :
- Utara : Jawa Timur ;
- Timur : Sidoarjo ;
- Selatan : Waru ;
- Barat : Wedoro ;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.6.782.700,- (Enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 436/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 436/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Suripto, Br Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA sejak putusan diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 436/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik9238