- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;-----------------------------------
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------
Putusan PT JAMBI Nomor 81/PDT/2015/PT JMB |
|
Nomor | 81/PDT/2015/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Januarso Rahardjo, Brhidayat Hasyim |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III , PEMBANDING II/SEMULA TERGUGAT, PEMBANDING III/SEMULA TERGUGAT, PEMBANDING IV/SEMULA TERGUGAT, PEMBANDING V/SEMULA TERGUGAT, PEMBANDING VI/SEMULA TERGUGAT, PEMBANDING VII/SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING VIII/SEMULA TERGUGAT ;----------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO NOMOR : 48/PDT.G/2014/PN.MRB TANGGAL 23 APRIL 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III , Pembanding II/semula Tergugat, Pembanding III/semula Tergugat, Pembanding IV/semula Tergugat, Pembanding V/semula Tergugat, Pembanding VI/semula Tergugat, Pembanding VII/semula Tergugat dan Pembanding VIII/semula Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor : 48/Pdt.G/2014/PN.Mrb tanggal 23 April 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/PDT/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 81/PDT/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PDT/2015/PT JMB
Statistik90140