- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NO 333/PID.SUS/2021/ PN GSK. TANGGAL 1 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PUTRA SANCA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MENURUT HUKUM MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PUTRA SANCA , OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gresik No 333/Pid.Sus/2021/ PN Gsk. Tanggal 1 Desember 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa PUTRA SANCA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUTRA SANCA , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1513/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1513/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karel Tuppu |
Hakim Anggota | Robert Simorangkir, Brarthur Hangewa |
Panitera | Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1513/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1513/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1513/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik3028