- Menyatakan Terdakwa I SAMUEL SIBUEA alias SAMUEL dan Terdakwa II MUSLIHUN alias LIHUN Bin SUGIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??turut serta tanpa perizinan berusaha membawa alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAMUEL SIBUEA alias SAMUEL dan Terdakwa II MUSLIHUN alias LIHUN Bin SUGIANTO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) batang kayu hasil garapan excavator;
- dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Excavator PS 110 merk HITACHI warna oranye;
- dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa;
- 1 (satu) lembar peta telaah ploting koordinat pada kawasan Hutan Provinsi Riau skala1 : 50.000;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.903/MENLHK/STJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau;
- tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 660/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
|
Nomor | 660/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.B/LH/2021/PN Bls
Statistik626