- MENGHUKUM PEMBANDING / PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN BAIK DALAM PERADILAN TINGKAT PERTAMA MAUPUN DALAM TINGKAT BANDING YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 81/PDT/2017/PT JMB |
|
Nomor | 81/PDT/2017/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, Mhbrdidik Setyo Handono. |
Panitera | Afrilindru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO TANGGAL 4 OKTOBER 2017 NOMOR : 03/PDT.G/2017/PNMRB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 4 Oktober 2017 Nomor : 03/Pdt.G/2017/PNMrb yang dimohonkan banding tersebut ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PDT/2017/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 81/PDT/2017/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN.Mrb.
Kasasi : 1533 K/Pdt/2018
Banding : 81/PDT/2017/PT JMB
Statistik9162