- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWODADI NOMOR 102/PID.B/2021/ PN PWD TANGGAL 9 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH DOKUMENTASI TENTANG PENGAJUAN HUTANG SDR. JOKO SUSILO ALS O'O DENGAN ANGGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK DENGAN NOMOR 1253 ;
- 1 (SATU) BUAH PENGUMUMAN KEDUA MEDIA ;
- 1 (SATU) BUAH PUTUSAN BANDING UPAYA HUKUM SDR JOKO SUSILO ALS O'O BIN SWIMBIE (ALM) MENGENAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1253 KE TINGKAT PENGADILAN TINGGI SEMARANG ;
- 1 (SATU) BUAH AKTA DARI NOTARIS KURNIA LESTIJO SISWANTO, S.H. NOMOR 51 TANGGAL 07 JULI 2009 TENTANG PENGAKUAN HUTANG SDR. JOKO SUSILO ALS O'O DENGAN JAMINAN ATAU ANGGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK DENGAN NOMOR 1253;
- 1 (SATU) BUAH AKTA DARI NOTARIS KURNIA LESTIJO SISWANTO, S.H. NOMOR 345/2009 TANGGAL 30 JULI 2009 TENTANG PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN;
- 1 (SATU) BUAH SURAT PERINGATAN I TANGGAL 19 JANUARI 2011 TENTANG KETERLAMBATAN DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN;
- 1 (SATU) BUAH SURAT PERINGATAN II TANGGAL 26 JANUARI 2011 TENTANG KETERLAMBATAN DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN;
- 1 (SATU) BUAH SURAT PERINGATAN III TANGGAL 1 FEBRUARI 2011 TENTANG KETERLAMBATAN DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN;
- 1 (SATU) BUAH LEGALISIR SURAT SOMASI KEPADA SDR. JOKO SUSILO TANGGAL 11 FEBRUARI 20111 TENTANG PEMBAYARAN ANGSURAN;
- 1 (SATU) BUAH SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA SDR. JOKO SUSILO TENTANG LELANG JAMINAN ANGGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1253;
- 1 (SATU) BUAH PUTUSAN HASIL UPAYA HUKUM SDR JOKO SUSILO ALS O'O BIN SWIMBIE (ALM) MENGENAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1253 KE TINGKAT PENGADILAN I PENGADILAN NEGERI PURWODADI;
- 1 (SATU) BUAH PUTUSAN KASASI UPAYA HUKUM SDR JOKO SUSILO ALS O'O BIN SWIMBIE (ALM) MENGENAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1253 KE TINGKAT KASASI MAHKAMAH AGUNG;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 102/Pid.B/2021/ PN Pwd tanggal 9 Nopember 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) Buah Dokumentasi Tentang Pengajuan Hutang Sdr. Joko Susilo Als O'o Dengan Anggunan Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor 1253 ;
- 1 (satu) Buah Pengumuman Kedua Media ;
- 1 (satu) Buah Putusan Banding Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Pengadilan Tinggi Semarang ;
- 1 (satu) Buah Akta Dari Notaris Kurnia Lestijo Siswanto, S.h. Nomor 51 Tanggal 07 Juli 2009 Tentang Pengakuan Hutang Sdr. Joko Susilo Als O'o Dengan Jaminan Atau Anggunan Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor 1253;
- 1 (satu) Buah Akta Dari Notaris Kurnia Lestijo Siswanto, S.h. Nomor 345/2009 Tanggal 30 Juli 2009 Tentang Pemberian Hak Tanggungan;
- 1 (satu) Buah Surat Peringatan I Tanggal 19 Januari 2011 Tentang Keterlambatan Dalam Pembayaran Angsuran;
- 1 (satu) Buah Surat Peringatan II Tanggal 26 Januari 2011 Tentang Keterlambatan Dalam Pembayaran Angsuran;
- 1 (satu) Buah Surat Peringatan III Tanggal 1 Februari 2011 Tentang Keterlambatan Dalam Pembayaran Angsuran;
- 1 (satu) Buah Legalisir Surat Somasi Kepada Sdr. Joko Susilo Tanggal 11 Februari 20111 Tentang Pembayaran Angsuran;
- 1 (satu) Buah Surat Pemberitahuan Kepada Sdr. Joko Susilo Tentang Lelang Jaminan Anggunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1253;
- 1 (satu) Buah Putusan Hasil Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Pengadilan I Pengadilan Negeri Purwodadi;
- 1 (satu) Buah Putusan Kasasi Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Kasasi Mahkamah Agung;
Putusan PT SEMARANG Nomor 643/Pid/2021/PT SMG |
|
Nomor | 643/Pid/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hadi Siswoyo |
Hakim Anggota | Brfakih Yuwono, Rusmawati |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1). MENYATAKAN TERDAKWA JOKO SUSILO ALIAS O O BIN SWIMBIE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MELAWAN HUKUM MEMAKSA MASUK DAN BERADA DI RUMAH ORANG LAIN ; 2). MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JOKO SUSILO ALIAS O O BIN SWIMBIE OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3). MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 4). MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1). Menyatakan Terdakwa Joko Susilo alias O O Bin Swimbie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN MELAWAN HUKUM MEMAKSA MASUK DAN BERADA DI RUMAH ORANG LAIN? ; 2). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Susilo alias O O Bin Swimbie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3). Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4). Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 643/Pid/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 643/Pid/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 643/Pid/2021/PT SMG
Statistik9646