-
Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
-
Menetapkan Penggugat rekonvensi berhak menerima dari Tergugat rekonvensi mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
-
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat rekonvensi, dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sebelum pengucapan ikrar talak;
-
Menetapkan Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di Karya Dharma Residence II Blok Q7 Jorong Pematang Sari Bulan Nagari Muaro Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung dengan bukti kepemilikian Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00960 Nomor Identifikasi Bidang : 03.11.06.01.02346, Tanggal 19 September 2018, menjadi hak sepenuhnya Tergugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi tetap bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban serta menjamin sepenuhnya untuk membayar cicilan tanah dan bangunan sesuai Perjanjian Kredit Nomor : 0000920180907000009 tanggal 21 September 2018 sampai lunas, dengan ketentuan Tergugat rekonvensi memberikan nilai kompensasi sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
-
Menghukum Tergugat rekonvensi membayar diktum point 4 dengan seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat Rekonvensi, paling lambat saat pengucapan ikrar talak dilaksanakan didepan persidangan Pengadilan Agama Sijunjung;
Putusan PA SIJUNJUNG Nomor 377/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIJUNJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azizah Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen Ritonga, Ibr Hakim Anggota Aprina Chintya |
Panitera | Panitera Pengganti Nurfadhil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Soni Afrianto, S.Kom bin Hermanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Fani Yally Yolanda, S.Pd binti Yarlisman Ali) di depan sidang Pengadilan Agama Sijunjung 3. Menetapkan Termohon konvensi berhak menerima dari Pemohon konvensi sebagai berikut: 3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Nafkah Madliyah sejak bulan Agustus 2021-Desember 2021, seluruhnya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Pemohon konvensi untuk membayar kepada Termohon konvensi sebagai berikut: 4.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4.2. Nafkah Madliyah sejak bulan Agustus 2021-Desember 2021, seluruhnya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5. diktum angka 4.1 dan 4.2 diatas kepada Termohon Konvensi dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sebelum pengucapan ikrar talak;Menetapkan Anak Pemohon dan Termohon yang bernama Queensani Yamina binti Soni Afrianto, yang lahir pada tanggal 21 Februari 2019 berada dalam pemeliharaan (hadhonah) Termohon konvensi selaku ibu kandungnya, dan Termohon konvensi berkewajiban memberi akses kepada Pemohon konvensi untuk dapat bertemu dengan anak tersebut; 6. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon konvensi Nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Queensani Yamina binti Soni Afrianto, yang lahir pada tanggal 21 Februari 2019, sejumlah Rp1.000.0000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut sampai dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun/mandiri/menikah) melalui Termohon rekonvensi sebagai ibunya, dengan kenaikan setiap tahunnya minimal sejumlah 10%(sepuluh persen); Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pdt.G/2021/PA.SJJ.zip
- Download PDF
- 377/Pdt.G/2021/PA.SJJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pdt.G/2021/PA.SJJ
Statistik10552