- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat Konvensi (Edi Wirman Bin Nurmansyah) terhadap Penggugat Konvensi (Sri Wardani Binti Kamarsyah Melayu);
- Menetapkan kewajiban Tergugat Konvensi akibat perceraian berupa;
Putusan PA TALU Nomor 688/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 688/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi. M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Latif Mustofa, Br Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I. M.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Syamsu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 3.1. Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas sebelum Tergugat Konvensi mengambil Akta Cerai; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Talu untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat Konvensi sampai dengan Tergugat Konvensi memenuhi isi diktum angka 3 (tiga); 6. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yaitu Adha Edwardsyah, jenis kelamin laki-laki, lahir tanggal 04 Januari 2007 dan Levidya, jenis kelamin perempuan, lahir tanggal 30 Mei 2010, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Konvensi dengan kewajiban Penggugat Konvensi tetap memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu kedua anak tersebut; 7. Menghukum Tergugat Konvensi membayar nafkah kedua orang anak dalam diktum angka 6 (enam) melalui Penggugat Konvensi sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut mandiri atau berusia 21 tahun dengan penambahan masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dengan ketentuan penambahan tersebut terhitung sejak satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 688/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 688/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 688/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik8189