- Menyatakan Terdakwa Ocniel Pudi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat Surat Palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar formulir permohonan pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi (F.1-39) Nomor.22/DA.II/BT/FPP/I/2021 An. FRANGKI LALENO tanggal 18 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar formulir permohonan pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi (F.1-39) Nomor.23/DA.II/BT/FPP/I/2021 An. LUKAS PONTOLONDO tanggal 18 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Antar Kabupaten/Kota, SKPWNI/7101/19012021/0011, tanggal 19 Januari 2021 An. Pemohon FRANGKI LALENO;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Antar Kabupaten/Kota, SKPWNI/7101/19012021/0010, tanggal 19 Januari 2021 An. Pemohon LUKAS PONTOLONDO;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor.7101310108120006 nama kepala keluarga FRANKI LALENO;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor.71013112603080152 nama kepala keluarga LUKAS PONTOLONDO;
- 1 (satu) buah buku agenda register surat keluar masuk administrasi Desa Ambang II, bersampul warna biru hitam kotak-kotak bermerk KYKY bertuliskan Agenda Surat Keluar Masuk;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 275/Pid.B/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 275/Pid.B/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulharman, Br Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Eling Purnama Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada Saksi Korban Frangki Laleno dan Saksi Lukas Pontolondo; Dikembalikan ke Kantor Desa Ambang II melalui Saksi Fitria Paputungan selaku Sekretaris Desa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.B/2021/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 275/Pid.B/2021/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.B/2021/PN Ktg
Statistik7533