- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok, bunga dan pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.174.262.252,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari:
- Pokok sebesar Rp.116.230.999,00 (seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
- Bunga sebesar Rp.10.620.936,00 (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
- Denda/Finalty sebesar Rp.47.410.317,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah).
Putusan PN BATULICIN Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Bln |
|
Nomor | 11/Pdt.G.S/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok, bunga dan pinalty) secara sukarela kepada Penggugat dan pemasangan plang agar bisa dipublikasikan di tempat umum, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui Surat Kuasa Menjual Agunan yang di sahkan oleh Notaris setempat dan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G.S/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G.S/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G.S/2021/PN Bln
Statistik8848