- Menyatakan Terdakwa I Imam Wahyudi alias Esek bin (alm) Johansyah dan Terdakwa II Ahmad Fauzi Noor bin Supiani tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Imam Wahyudi alias Esek bin (alm) Johansyah dan Terdakwa II Ahmad Fauzi Noor bin Supiani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp2.030.000.000,00 (dua miliar tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa dari 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu seberat 20,36 (dua puluh koma tiga enam) gram yang telah dimusnahkan, yaitu 0,36 gram;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang masih ada narkotika;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hijau;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) buah tas batik kecil;
- 1 (satu) unit handphone merk apple warna putih;
- uang sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hijau;
Putusan PN BATULICIN Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dikembalikan kepada Terdakwa I; dikembalikan kepada Terdakwa II; 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik7936