Putusan PA PEKANBARU Nomor 828/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 828/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nurlen Afriza, Br Hakim Anggota H.d. Nasir S |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mike bin Abdul Munir ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rita Oktaviani binti Rizal Andria) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 21. Nafkah Iddah selama masa Iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah; 2.2. Muth`ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); Menetapkan tiga orang anak Penggugat dan Tegugat masing masing bernama : 3.1. Ghassani Rieke Shakirah, perempuan, lahir pada tanggal 28 Mei 2009; 3.2. Sabil Hawwari, laki-laki, lahir pada tanggal 10 Januari 2011; 3.3. Shadiqah Waffiyah perempuan, lahir pada tanggal 22 Oktober 2017; Berada dalam pemeliharaan(hadhanah) Penggugat; 4. Menetapkan Tergugat berkewajiban membayar kepada Penggugat berupa nafkah ketiga orang anak yang akan datang miimal sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi . Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp 420000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 828/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 828/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 828/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik157