- Menyatakan terdakwa SUKRAN bin KANJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKRAN bin KANJI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus plastik warna transparan ukuran besar berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1.050,01 (seribu lima puluh koma nol satu) gram (telah dimusnahkan oleh Penyidik di tingkat penyidikan sesuai dengan Berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 11 Januari 2018 dan telah disisihkan sebanyak 0,950 gram untuk pembuktian di persidangan);
- 1 (satu) buah termos Electric Thermo Pot merek Global;
- 1 (satu) buah kotak termos Electric Thermo Pot merek Global;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) buah handphone warna gold merek Vivo dengan No. Imei 1: 866071031817830 dan No. Imei 2: 866071031817822 serta No. Sim Card Simpati: 082190539485;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik6624