- Menyatakan Terdakwa DEDI Bin PARADE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 144,71 (serratus empat puluh empat koma tujuh satu) gram (telah dimusnahkan oleh Penyidik pada tingkat penyidikan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti tanggal 6 Maret 2018 dan telah disisihkan seberat 0,199 (nol koma seratus sembilan puluh sembilan) gram untuk pembuktian di persidangan);
- 1(satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam nomor Sim Card : 085341664009, Imei I : 251618/05/909027/6, Imei II : 351619/06/90902714;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Yoga Saksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik8325