- Menyatakan Terdakwa ANDRE SAPUTRA Bin PARYONO TOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .. 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket ukuran sedang berlabel TIKI dengan pengirim a.n REZA GULTOM dengan alamat Perdamaian No 56 Medan Tlp 0853 6115 8150 dan penerima a.n RICKY FU dan beralamat di Jl Amir Hamzah Komplek Perumahan SMA 2 Bandar Lampung Kel Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung telp 0812 7881 1068 dimana paket tersebut terbungkus aluminium foil warna silver yang dilapisi kembali dengan plastik warna silver dan berisi daun kering warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dengan brutto keseluruhan seberat 824,34 gram dimusnahkan 820,62 gram kemudian sebanyak 3,72 gram untuk pemeriksaan Lab BNN setelah diperiksa tersisa 2,4678 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi warna hitam dengan no hp. 089624316697 dan IMEI I 8681 4803 8783 708 IMEI II 8681 4803 8784 716;
- 1 (satu) lembar KTP A.n ANDRE SAPUTRA dengan NIK 1871061407000003;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam dengan merk Giorgioarmani;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BE 2791 ADQ Noka JFZ1E3606188 Nosin P08395580 dengan pemilik A.n PARYONO TOMO;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BE 2791 ADQ Noka JFZ1E3606188 Nosin P08395580;
- Uang sebanyak Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 dengan no hp 089502149882 dan IMEI I 860992057105253 dan IMEI II 86099205710524611dikembalikan kepada Ahmad Jay Al Fahda Yolis Bin Suroyo. 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1205/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1205/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Zuhairi |
Panitera | Panitera Pengganti Defky Ferdinand Yasha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi PARYONO TOMO Bin Alm WARDIMULYADI; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1205/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1205/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1205/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik4031